Berita
BPN: Ganti Sertifikat Tanah Rusak karena Banjir di Banten Tidak Gratis
AKTUALITAS.ID – Bagi korban banjir dan tanah longsor di Tangerang, Lebak, dan wilayah Banten lainnya bisa mengurus sertifikat tanahnya yang rusak atau hilang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi pembuatan surat tanahnya. Untuk penggantian sertifikat yang rusak tidak gratis. “Bayar Rp50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak,” kata Kepala BPN Banten, Andi Tantri […]
AKTUALITAS.ID – Bagi korban banjir dan tanah longsor di Tangerang, Lebak, dan wilayah Banten lainnya bisa mengurus sertifikat tanahnya yang rusak atau hilang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi pembuatan surat tanahnya. Untuk penggantian sertifikat yang rusak tidak gratis.
“Bayar Rp50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak,” kata Kepala BPN Banten, Andi Tantri Abeng di Plaza Aspirasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis, (16/1/2020).
Sementara itu, bagi yang kehilangan surat tanahnya karena hanyut terbawa banjir ataupun terkubur material longsor, maka harus menyertakan surat kehilangan dan mengurus prosedur pembuatan surat tanah kehilangan.
Dia berjanji, BPN yang ada di Banten tidak akan mempersulit masyarakat yang akan mengurus surat tanahnya, baik yang rusak, hilang maupun pembuatan sertifikat tanah sejak awal.
“Kalau hilang menempuh prosedur sertifikat pengganti karena hilang, dengan membawa surat keterangan kehilangan. Dia benar hilang, dia benar warga korban banjir, dia benar tinggal di situ, benar sertifikatnya hilang dan dia disumpah. Enggak ada yang dipersulit,” tuturnya.
BPN Banten mengaku program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut program sertifikasi tanah ditargetkan sebanyak 358 ribu kavling tanah.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, berupa sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018.
“Kita mulai membuka diri, agar program PTSL 2020-2023 dapat tercapai. Target tahun ini 358 ribu kavling,” jelasnya.
-
NUSANTARA15/04/2026 08:30 WIBWakapolda Riau Lepas Satgas Jembatan Merah Putih Tahap II
-
NUSANTARA15/04/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Nawaripi Akhirnya Tertangkap
-
NUSANTARA15/04/2026 13:30 WIBKreatif Banget! Persit Mimika Ubah Batu Biasa Jadi Aksesori Premium
-
NUSANTARA16/04/2026 00:01 WIBTiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
POLITIK15/04/2026 10:00 WIBKasus Panas! Kritik ke Presiden Diseret ke Ranah Hukum
-
EKBIS15/04/2026 10:30 WIBPagi Hijau! Rupiah Menguat Lawan Dolar AS
-
NASIONAL15/04/2026 13:00 WIBGus Hilmy: Jangan Buka Langit Indonesia untuk Militer AS

















