Berita
BPN: Ganti Sertifikat Tanah Rusak karena Banjir di Banten Tidak Gratis
AKTUALITAS.ID – Bagi korban banjir dan tanah longsor di Tangerang, Lebak, dan wilayah Banten lainnya bisa mengurus sertifikat tanahnya yang rusak atau hilang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi pembuatan surat tanahnya. Untuk penggantian sertifikat yang rusak tidak gratis. “Bayar Rp50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak,” kata Kepala BPN Banten, Andi Tantri […]

AKTUALITAS.ID – Bagi korban banjir dan tanah longsor di Tangerang, Lebak, dan wilayah Banten lainnya bisa mengurus sertifikat tanahnya yang rusak atau hilang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi pembuatan surat tanahnya. Untuk penggantian sertifikat yang rusak tidak gratis.
“Bayar Rp50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak,” kata Kepala BPN Banten, Andi Tantri Abeng di Plaza Aspirasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis, (16/1/2020).
Sementara itu, bagi yang kehilangan surat tanahnya karena hanyut terbawa banjir ataupun terkubur material longsor, maka harus menyertakan surat kehilangan dan mengurus prosedur pembuatan surat tanah kehilangan.
Dia berjanji, BPN yang ada di Banten tidak akan mempersulit masyarakat yang akan mengurus surat tanahnya, baik yang rusak, hilang maupun pembuatan sertifikat tanah sejak awal.
“Kalau hilang menempuh prosedur sertifikat pengganti karena hilang, dengan membawa surat keterangan kehilangan. Dia benar hilang, dia benar warga korban banjir, dia benar tinggal di situ, benar sertifikatnya hilang dan dia disumpah. Enggak ada yang dipersulit,” tuturnya.
BPN Banten mengaku program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut program sertifikasi tanah ditargetkan sebanyak 358 ribu kavling tanah.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, berupa sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018.
“Kita mulai membuka diri, agar program PTSL 2020-2023 dapat tercapai. Target tahun ini 358 ribu kavling,” jelasnya.
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
DUNIA01/07/2025 17:30 WIB
Israel Kehabisan Amunisi, AS Langsung Pasok Rp8,2 T Bom
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat