Berita
BPN: Ganti Sertifikat Tanah Rusak karena Banjir di Banten Tidak Gratis
AKTUALITAS.ID – Bagi korban banjir dan tanah longsor di Tangerang, Lebak, dan wilayah Banten lainnya bisa mengurus sertifikat tanahnya yang rusak atau hilang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi pembuatan surat tanahnya. Untuk penggantian sertifikat yang rusak tidak gratis. “Bayar Rp50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak,” kata Kepala BPN Banten, Andi Tantri […]
AKTUALITAS.ID – Bagi korban banjir dan tanah longsor di Tangerang, Lebak, dan wilayah Banten lainnya bisa mengurus sertifikat tanahnya yang rusak atau hilang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi pembuatan surat tanahnya. Untuk penggantian sertifikat yang rusak tidak gratis.
“Bayar Rp50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak,” kata Kepala BPN Banten, Andi Tantri Abeng di Plaza Aspirasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis, (16/1/2020).
Sementara itu, bagi yang kehilangan surat tanahnya karena hanyut terbawa banjir ataupun terkubur material longsor, maka harus menyertakan surat kehilangan dan mengurus prosedur pembuatan surat tanah kehilangan.
Dia berjanji, BPN yang ada di Banten tidak akan mempersulit masyarakat yang akan mengurus surat tanahnya, baik yang rusak, hilang maupun pembuatan sertifikat tanah sejak awal.
“Kalau hilang menempuh prosedur sertifikat pengganti karena hilang, dengan membawa surat keterangan kehilangan. Dia benar hilang, dia benar warga korban banjir, dia benar tinggal di situ, benar sertifikatnya hilang dan dia disumpah. Enggak ada yang dipersulit,” tuturnya.
BPN Banten mengaku program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut program sertifikasi tanah ditargetkan sebanyak 358 ribu kavling tanah.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, berupa sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018.
“Kita mulai membuka diri, agar program PTSL 2020-2023 dapat tercapai. Target tahun ini 358 ribu kavling,” jelasnya.
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
JABODETABEK28/12/2025 16:00 WIBPadamkan Kebakaran Rumah di Pademangan, Gulkarmat Kerahkan 54 Personel
-
RIAU28/12/2025 22:27 WIBPolda Riau Tutup 2025 Dengan Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing
-
OLAHRAGA28/12/2025 18:00 WIBIndonesia akan Jadi Tuan Rumah Sejumlah Turnamen Bulu Tangkis Internasional di 2026
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
EKBIS28/12/2025 19:00 WIBTujuh Mobil Tangki BBM Dikirim Pertamina Patra Niaga ke Bener Meriah
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik

















