EKBIS
Menko Airlangga Pastikan UMP 2026 Sesuai Kebutuhan Pekerja
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi untuk memastikan besaran upah sesuai kebutuhan pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan formula yang digunakan menggabungkan inflasi, indeks alfa, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Airlangga, formulasi UMP disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi provinsi serta kabupaten/kota, sehingga hasilnya lebih responsif terhadap dinamika lokal. “UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ujarnya usai meninjau program Work From Anywhere di Pondok Indah Mall, Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi protes dari kalangan buruh di beberapa daerah yang menilai kenaikan UMP masih kecil. Pemerintah menyatakan telah menyesuaikan parameter perhitungan, termasuk menaikkan indeks alfa dalam formula menjadi kisaran 0,5 hingga 0,9, langkah yang menurut Airlangga memberi ruang kenaikan upah yang lebih signifikan bagi pekerja.
Airlangga menegaskan bahwa angka UMP yang ditetapkan saat ini layak dijadikan patokan minimal. “Agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” katanya. Ia juga menekankan bahwa UMP adalah standar minimal; di beberapa kota dan Kawasan Ekonomi Khusus, upah sektoral atau perusahaan dapat berada di atas UMP sesuai kondisi industri dan produktivitas.
Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas sehingga kenaikan gaji tidak hanya mengikuti formula tetapi juga didorong oleh peningkatan kinerja dan efisiensi. Airlangga menambahkan bahwa penyesuaian formula bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing usaha.
Sebagai contoh implementasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik Rp 333.115 dari UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menetapkan rentang indeks alfa 0,5 hingga 0,9.
Dengan formula yang lebih fleksibel dan indeks alfa yang dinaikkan, pemerintah berharap UMP 2026 dapat menjadi patokan yang lebih adil dan relevan, sekaligus mendorong upah yang lebih layak tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi daerah. (Bowo/Mun)
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
POLITIK18/05/2026 11:00 WIBLegislator Wanti-wanti IKN Bisa Jadi “Kota Hantu”
-
JABODETABEK18/05/2026 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Senin 18 Mei 2026 Lengkap 5 Lokasi
-
NASIONAL18/05/2026 16:00 WIBSengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa
-
EKBIS18/05/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga 3 Persen
-
RIAU18/05/2026 14:47 WIBDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong
-
RIAU18/05/2026 10:45 WIBBupati Pelalawan Zukri Misran Berkomitmen Perangi Narkoba
-
OLAHRAGA18/05/2026 17:30 WIBSelangkah Lagi Persib Bandung Juara Super League

















