Berita
Soal RUU Cipta Kerja, Menaker Klaim Sudah Bahas dengan Pengusaha dan Buruh
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tim tripartit yang terdiri dari pengusaha, pekerja/buruh dan Pemerintah telah selesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta kerja. Nantinya, seluruh masukan akan digunakan sebagai rumusan penyempurnaan draf RUU Cipta Kerja. “Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari Draf RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tim tripartit yang terdiri dari pengusaha, pekerja/buruh dan Pemerintah telah selesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta kerja. Nantinya, seluruh masukan akan digunakan sebagai rumusan penyempurnaan draf RUU Cipta Kerja.
“Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari Draf RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Ida dalam keterangannya, Minggu (2/8/2020).
Dia menjelaskan, pembentukan Tim Tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh. Tim Tripartit telah melakukan 9 kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari tanggal 8-23 Juli 2020 untuk membahas subtansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan ini.
Menurutnya, pembahasan dan dialog yang dilakukan Tim Tripartit dilakukan dalam suasana yang penuh keakraban. Semua pihak bersepakat untuk bersama-sama mendalami dan melakukan pembahasan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
“Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi warna tersendiri bagi seluruh anggota Tim. Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan, yang mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun, karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan. “Suasana yang kondusif juga mencerminkan kedewasaan berpikir dan sikap yang arif dari semua anggota Tim,” ujarnya.
Dia mengaku, memang tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama. Namun perlu digarisbawahi bersama adalah sepaham atau tidak, semua anggota Tim mempunyai komitmen dan niat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan.
Saat ini Pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan tersebut berlangsung. Pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh Tim akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Semua materi muatan tersebut telah selesai dibahas. Namun terdapat beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama, namun ada juga yang tidak.
Kendati begitu, Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari Tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unusr pekerja/buruh, unsur pengusaha maupun unsur pemerintah.
“Untuk selanjutnya saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” tandasnya.
-
Jabodetabek2 jam lalu
Rabu, Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi Jakarta
-
EkBis1 jam lalu
APBN Salurkan Rp463,1 Triliun untuk Pendidikan, Menkeu Sri Mulyani: Demi Indonesia Maju
-
Nasional9 jam lalu
Kapolri Tunjuk Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri Gantikan Agus Andrianto
-
OtoTek22 jam lalu
Samsung Siap Luncurkan Empat Model Galaxy S25 pada 2025
-
Nusantara8 jam lalu
Ternate Diguncang Gempa Magnitudo 5,5
-
Nusantara20 jam lalu
Relawan Kei: Pilih Pemimpin Papua untuk Tanah Papua, Kenapa Harus yang Lain?
-
Olahraga19 jam lalu
Ginting Absen di China Masters 2024 Akibat Cedera Pinggang
-
POLITIK18 jam lalu
Kapolri Tindak Polisi Tak Netral di Pilkada, 202 Daerah Berpotensi Ricuh