Berita
Apindo Pastikan UMK Tak Turun Karena Omnibus Law
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sudah tinggi tak turun setelah Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah turunannya berlaku. Namun, nantinya kenaikan upah di kabupaten/kota akan lebih realistis dan tak setinggi sebelum UU Ciptaker disahkan. “Tidak akan turun tapi diubah. Jadi akan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sudah tinggi tak turun setelah Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah turunannya berlaku.
Namun, nantinya kenaikan upah di kabupaten/kota akan lebih realistis dan tak setinggi sebelum UU Ciptaker disahkan.
“Tidak akan turun tapi diubah. Jadi akan lebih realistis melihat betul-betul kondisi perekonomian,” ujarnya di Menara Kadin, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).
Sementara untuk 2021, lanjut Hariyadi, besaran upah minimum kemungkinan besar sama dengan 2020. Besaran upah masih ketentuan lama yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dewan Pengupahan Nasional telah mengusulkan tidak adanya kenaikan upah mengingat kondisi perekonomian yang belum pulih.
“Pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan malah deflasi. Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal. Kami mengetahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020,” urainya.
Setelahnya, pada 2022, penetapan upah minimum akan ditentukan oleh gubernur dan bersifat wajib. Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan bila memenuhi syarat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kabupaten/kota yang bersangkutan dan formula penghitungannya akan diatur dalam PP turunan.
Hariyadi juga menegaskan peraturan mengenai upah tetap dibayar meskipun pekerja tidak melakukan pekerjaan, seperti sakit, haid, tugas negara, ibadah, urusan keluarga, tugas serikat, dan pendidikan dari perusahaan tidak diubah dalam UU Ciptaker.
Seperti diketahui, dalam berkas UU Cipta Kerja versi 812 halaman, ketentuan pasal UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur UMK dan UMSK, yakni pasal 89 dihapus.
-
EKBIS29/09/2025 08:30 WIB
Perbandingan Harga BBM Pertamina vs Swasta Terbaru September 2025, Siapa Paling Murah?
-
EKBIS28/09/2025 21:02 WIB
Zulhas Tutup Dapur MBG Bermasalah, 5.900 Lebih Penerima Jadi Korban Keracunan
-
NUSANTARA29/09/2025 06:30 WIB
Hari Kesaktian Pancasila 2025, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera
-
NASIONAL29/09/2025 10:00 WIB
Menkes Budi: Semua Dapur SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Higienis demi Cegah Keracunan MBG
-
OLAHRAGA28/09/2025 20:01 WIB
Marc Marquez Kunci Gelar Juara Dunia ke-7, Bagnaia Menangi MotoGP Jepang
-
NUSANTARA29/09/2025 11:45 WIB
Aktivis Yogyakarta Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya
-
POLITIK29/09/2025 11:00 WIB
Dualisme Kepemimpinan PPP Usai Muktamar X Dinilai Cerminkan Krisis Internal Serius
-
EKBIS29/09/2025 11:15 WIB
Harga Emas Antam 29 September 2025 Melambung Tinggi, Sentuh Rp 2.198.000 per Gram