Berita
Hina Kerajaan, Mantan PNS Thailand Divonis 43 Tahun Penjara
Pada Selasa, seorang perempuan Thailand yang dituduh menghina keluarga kerajaan divonis hukuman penjara lebih dari 43 tahun. Hal ini disampaikan sebuah kelompok bantuan hukum. Ini merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan di bawah UU lese majeste. Putusan itu diketok saat Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversialnya terhadap pengunjuk rasa pro demokrasi, yang tuntutannya mencakup reformasi monarki. […]
Pada Selasa, seorang perempuan Thailand yang dituduh menghina keluarga kerajaan divonis hukuman penjara lebih dari 43 tahun. Hal ini disampaikan sebuah kelompok bantuan hukum. Ini merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan di bawah UU lese majeste.
Putusan itu diketok saat Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversialnya terhadap pengunjuk rasa pro demokrasi, yang tuntutannya mencakup reformasi monarki.
UU itu menjadi dalih melindungi keluarga kerajaan dari pencemaran nama baik, penghinaan atau ancaman, pasal 112 dari hukum pidana itu kerap ditafsirkan untuk menjegal kritik apapun terhadap monarki.
Pada Selasa, Anchan – yang nama terakhirnya ditutupi para pengacara HAM untuk melindungi keluarganya – dihukum dengan 29 dakwaan lese majeste dan total hukuman penjara 87 tahun.
Pengadilan memotong masa hukumannya setengah karena dia mengakui, menurut kelompok Pengacara HAM Thailand, yang menelusuri kasus penistaan kerajaan.
Dikutip dari South China Morning Post, Rabu (20/1), Anchan adalah mantan PNS, pertama kali ditangkap pada 2015 setelah dikaitkan dengan pembawa acara podcast bawah tanah yang dikenal dengan nama “DJ Banpodj”, seorang pengkritik tajam kerajaan.
Dia awalnya ditahan dalam penahanan pra-sidang selama tiga tahun sebelum dibebaskan dengan jaminan. Hukuman terlama sebelumnya di bawah hukum lese majeste adalah 35 tahun yang dijatuhkan kepada seorang pria pada 2017.
Pengamat politik Universitas Ubon Ratchathani, Titipol Phakdeewanich, menyampaikan putusan terhadap Anchan bisa jadi bermotif politis untuk mengintimidasi aktivis politik.
Tetapi, dia memperingatkan, implementasi hukuman berat seperti itu bisa menjadi serangan balik dan merusak reputasi kerajaan secara domestik maupun internasional.
Penghapusan UU lese majeste adalah salah satu tuntutan utama gerakan unjuk rasa yang dipimpin kaum muda Thailand.
Sejak unjuk rasa dimulai pada pertengahan Juli tahun lalu, lebih dari 40 aktivis didakwa menggunakan UU lese majeste karena ambil bagian dalam unjuk rasa yang menuntut Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha mengundurkan diri dan reformasi kerajaan.
Pengacara Kelompok HAM Thailand mengatakan Anchan telah mengajukan permohonan jaminan sambil menunggu banding atas hukuman tersebut.
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
POLITIK02/05/2026 10:00 WIBPKS: Usulan Yusril Soal Threshold Masuk Akal
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi

















