Berita
Pemprov DKI Hapus Aturan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Meski Ibukota masih berstatus zona merah hingga hitam penyebaran Covid – 19. Namun Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghapus sanksi progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan. Penghapusan tersebut mengacu pada prinsip aturan Pergub yang tidak boleh melebihi kebijakan dalam peraturan daerah. Dalam hal ini Perda nomor dua tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana […]
AKTUALITAS.ID – Meski Ibukota masih berstatus zona merah hingga hitam penyebaran Covid – 19. Namun Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghapus sanksi progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Penghapusan tersebut mengacu pada prinsip aturan Pergub yang tidak boleh melebihi kebijakan dalam peraturan daerah. Dalam hal ini Perda nomor dua tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana Covid – 19 di Jakarta.
Penghapusan sanksi progresif atau dua kali lipat pelanggar ganda di utarakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di gedung Balaikota Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dalam atura Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana Covid – 19 tidak adanya aturan sanksi progresif baik berupa denda maupun sanksi sosial, sehingga Pergub yang telah di keluarkan pada prinsipnya tidak boleh melebihi aturan PERDA.
Untuk mengingkat penghapusan denda progresif tersebut, Pemprov DKI pun telah mengeluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang mengacu pada Perda nomor 2 Tahun 2020.
Meski begitu Wagub Ahmad Riza Patria tetap meminta masyarakat lebih meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Mengingat saat ini DKI Jakarta masih berstatus zona merah hingga hitam penyebaran Covid – 19.
Sebelumnya Pemprov DKI mengeluarkan Pergub 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi progresif baik berupa denda maupun sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan. Namun kini aturan tersebut telah dihapus.
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
Berita05/07/2026 06:00 WIBPKB Usul Revisi UU Pilkada Usai Rentetan OTT KPK
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
NASIONAL05/07/2026 10:00 WIBMenko Cak Imin Semprot Akademisi yang Mendadak Bisu di Birokrasi
-
JABODETABEK05/07/2026 05:30 WIBHujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini
-
OTOTEK05/07/2026 18:30 WIBJaguar Obral Mobil Baru Diskon hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Modelnya
-
OLAHRAGA05/07/2026 16:00 WIBMeksiko Hadapi Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026, Misi Akhiri Penantian 40 Tahun

















