Berita
Pengusaha Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Omnibus Law di Perterkstilan
AKTUALITAS.ID – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law Cipta Kerja di sektor perdagangan dan pertekstilan, khususnya untuk pemberian izin kuota impor. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyebut kajian perlu dibuat karena izin impor kerap diberikan terlalu mudah kepada oknum yang mengaku berasal dari perindustrian tanpa […]
AKTUALITAS.ID – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law Cipta Kerja di sektor perdagangan dan pertekstilan, khususnya untuk pemberian izin kuota impor.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyebut kajian perlu dibuat karena izin impor kerap diberikan terlalu mudah kepada oknum yang mengaku berasal dari perindustrian tanpa dilakukan pengecekan mendalam.
“Karena mudahnya pemberian izin impor kepada yang mengatasnamakan industri tapi sebenarnya mereka bukan industri. Karena izin terlalu mudah, kami mengusulkan ke pemerintah agar persyaratan dikaji ulang,” ucapnya pada webinar CORE Indonesia, Rabu (20/1/2021).
Selain meminta dilibatkan dalam penyusunan RPP kedua sektor tersebut, Jemmy juga meminta pemerintah untuk mewajibkan label berbahasa Indonesia bagi seluruh barang yang diperdagangkan di dalam negeri dengan mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lalu, dia juga mengusulkan agar di dalam RPP Perdagangan dilakukan pengetatan regulasi dengan mewajibkan barang impor mencantumkan informasi pihak produksi di luar negeri.
Pasalnya, ia menilai selama ini regulasi impor tajam ke dalam. Maksudnya, regulasi hanya mewajibkan dicantumkan identitas pihak importir atau pengedar. Sementara, jika ditemukan barang tidak sesuai dengan SNI, pelacakan (tracing) ke negeri asal susah dilakukan.
Ia menyebut usul dibuat demi melindungi konsumen Indonesia.
“Sekarang importir atau toko bisa dengan mudahnya mengajukan izin, tapi kalau ditemukan barang tidak memenuhi standar susah tracing,” katanya.
Poin lain yang diajukan adalah penerapan sanksi mengedepankan unsur pembinaan. Selain itu, Jemmy meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap importasi melalui Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat.
“Faktor-faktor yang mendorong tujuan itu kalau benar-benar ditata kelola, persetujuan impor dikelola baik, kami yakin neraca perdagangan kita makin baik,” tutup dia.
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
POLITIK02/05/2026 10:00 WIBPKS: Usulan Yusril Soal Threshold Masuk Akal
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi

















