Berita
Bila Terjadi Klaster Covid, DPR Minta Tarawih di Masjid Disetop
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan ibadah tarawih secara berjemaah di sepanjang Ramadan 1442 Hijriah/2021 tahun ini. Menurutnya, pelaksanaan ibadah tarawih secara berjamaah di sebuah masjid harus dihentikan bila terjadi penyebaran Covid-19. “Pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan ibadah tarawih secara berjemaah di sepanjang Ramadan 1442 Hijriah/2021 tahun ini.
Menurutnya, pelaksanaan ibadah tarawih secara berjamaah di sebuah masjid harus dihentikan bila terjadi penyebaran Covid-19.
“Pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan salat tarawih berjamaah apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanaan salat tarawih berjemaah tersebut,” ujar Azis kepada wartawan, Rabu (7/4).
Ia meminta, Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia menyosialisasikan standar dan prosedur terkait pelaksanaan tarawih berjemaah dan salat Idulfitri 1442 Hijriah, sebagaimana diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 Tahun 2021.
Menurutnya, imbauan agar jemaah tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mentaati aturan guna mencegah penyebaran Covid-19 juga harus terus disampaikan.
Oleh karena itu, Azis meminta pemerintah menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) terkait penyediaan fasilitas protokol kesehatan Covid-19, dan mengatur jarak warga saat salat tarawih dan salat Idulfitri berjemaah.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta Kementerian Agama resmi memperbolehkan salat tarawih dan Idulfitri secara berjemaah di masjid.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan salat berjemaah tarawih dan Idulfitri boleh dilaksanakan masjid dengan catatan jemaah harus dari lingkungan yang sama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengizinkan masjid/musala menggelar kegiatan salat fardu lima waktu, salat tarawih dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas bangunan selama Ramadan 1442 H.
-
RIAU12/04/2026 14:45 WIBRicuh di Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
-
RIAU12/04/2026 17:00 WIBSadis dan Dipengaruhi Narkoba! Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban Hingga Tewas
-
DUNIA12/04/2026 12:00 WIBIsrael Disebut Akan Ganggu Gencatan Senjata Iran dan AS
-
NASIONAL12/04/2026 09:00 WIBJadi Tersangka, Riza Chalid Didesak Pulang ke Indonesia
-
JABODETABEK12/04/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan dan Petir Ancam Jabodetabek Hari Ini
-
DUNIA12/04/2026 08:00 WIBBrutal! Pasukan Israel Tembak Kepala Anak Sekolah di Gaza Utara
-
POLITIK12/04/2026 07:00 WIBDasco Sebut Bupati Tulungagung Belum Resmi Jadi Kader Gerindra
-
EKBIS12/04/2026 12:30 WIBGawat! Uang Warga Indonesia Rp9,1 T Hilang Setiap Hari

















