Connect with us

Berita

PKS Nilai Vonis Djoko Tjandra Sebagai Dagelan Hakum

AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman bagi terdakwa Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara. Mardani menilai putusan tersebut mencederai keadilan masyarakat dan dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi. “Dagelan Hukum kembali terjadi di depan publik. Fenomena […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman bagi terdakwa Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara.

Mardani menilai putusan tersebut mencederai keadilan masyarakat dan dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Dagelan Hukum kembali terjadi di depan publik. Fenomena ini menimbulkan anggapan matinya gerakan antikorupsi,” kata Mardani dalam keterangan resminya, Jumat (30/7/2021).

Awalnya Mardani mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra oleh pihak kepolisian. Terlebih, kasus yang menjeratnya merupakan masalah yang tergolong luar biasa atau extraordinary.

Mardani menilai publik berharap sejumlah koruptor lain yang kabur dan buron dari Indonesia dapat dikejar dan diungkap.

“Namun ‘ending’ dari kasus ini secara tidak langsung menjadi potret amburadulnya hukum di negeri kita,” kata dia.

Lebih lanjut, Mardani menilai sistem penegakan hukum di Indonesia bisa rusak bila kejadian pemotongan vonis bagi koruptor terus berulang. Hal yang sama juga bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap wibawa aparat penegak hukum menjadi luntur.

“Sulit diterima jika para pengadil memberikan hukuman ringan kepada pelakunya, apalagi jika melibatkan penegak hukum. Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya,” kata dia.

Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun.

Setelah ditelusuri, komposisi majelis hakim yang mengadili dua perkara tersebut mayoritas sama. Perkara itu masing-masing diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id