Connect with us

Berita

Per 12 November 2021, Satgas Sudah Blokir 3.631 Pinjol Ilegal

AKTUALITAS.ID – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyatakan 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir sejak 2018 sampai hari ini, Jumat (12/11). Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat. “Jumlah pinjol ilegal saat ini ada 3.631 yang sudah kita blokir situs dan aplikasinya,” ujar Tongam […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyatakan 3.631 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir sejak 2018 sampai hari ini, Jumat (12/11). Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat.


“Jumlah pinjol ilegal saat ini ada 3.631 yang sudah kita blokir situs dan aplikasinya,” ujar Tongam di diskusi virtual bertajuk ‘Masih Terjerat Pinjol Ilegal?’, Jumat (12/11/2021).

Sementara, jumlah aduan yang masuk ke SWI mencapai 8.000 aduan sampai hari ini. Pengaduan ini berasal dari korban langsung maupun masyarakat umum.

Kendati begitu, SWI tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal.

“Kita tidak bisa dapatkan datanya, tapi yang pasti fintech (pinjol) legal jauh lebih besar dari yang ilegal,” ucapnya.

Menurut catatannya, jumlah perputaran dana di pinjol legal mencapai Rp260 triliun sampai hari ini. Perputaran dana itu berasal dari aktivitas 68 juta peminjam yang terdaftar.

Sementara, Subkoordinator Layanan Aduan Masyarakat dan Institusi Kementerian Komunikasi dan Informatika Taruli mencatat jumlah pengaduan pinjol ilegal yang masuk ke Kominfo mencapai 21 ribu aduan.

Menurut Taruli, jumlah aduan yang masuk sangat banyak karena pelaporannya berdasarkan konten, di mana satu pinjol ilegal saja bisa diadukan masyarakat atas beberapa konten.

“Kalau di Kominfo, hitungnya per konten, jadi satu pinjol ilegal bisa diadukan untuk beberapa konten, beberapa aplikasi yang mereka gunakan untuk melaksanakan pinjaman itu,” jelas Taruli pada kesempatan yang sama.

Selanjutnya, dari aduan yang masuk, Kominfo menindaklanjuti melalui beberapa proses, mulai dari penelusuran legalitas, verifikasi dengan data-data lain, dan sebagainya. Bila tidak sesuai, maka aplikasi atau situs pinjol ilegal tersebut diblokir.

“Nah di kita lebih banyak (yang diblokir), ada 4.895 aplikasi atau situs sampai hari ini untuk penanganan konten pinjol,” ungkapnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending