Berita
KPK: Pemprov Papua Belum Pecat ASN Terlibat Korupsi
AKTUALITAS.ID – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui, data yang diterima dari Kanwil BKN Region Papua terungkap Pemerintah Provinsi Papua belum melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi. Padahal putusan perkara korupsi ASN itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Memang benar dari data tertanggal 19 […]
AKTUALITAS.ID – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui, data yang diterima dari Kanwil BKN Region Papua terungkap Pemerintah Provinsi Papua belum melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi. Padahal putusan perkara korupsi ASN itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Memang benar dari data tertanggal 19 Juli tercatat 49 ASN yang tersebar di 14 kabupaten di Papua hingga kini belum di-PTDH. Dari 14 kabupaten, ASN terbanyak berada di Kabupaten Supiori sebanyak 10 orang, Sarmi tercatat sembilan ASN, Waropen tercatat lima ASN, dan Kabupaten Asmat sebanyak tiga ASN, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Tengah dan Kabupaten Dogiai masing masing dua orang ASN,” kata Febri, Senin (22/7/2019).
Kemudian, di Kabupaten Nduga, Puncak, Deiyai dan Kabupaten Jayawijaya masing masing satu orang ASN, serta Kabupaten Biak Numfor tercatat satu ASN, namun yang bersangkutan saat ini sudah pensiun, kata Febri pula. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, jubir KPK itu mengatakan, selain belum ada tindak lanjut terhadap ASN yang terlibat pelanggaran hukum, juga kepatuhan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih rendah.
Menurutnya, untuk legislatif tercatat baru DPRP Papua dan delapan DPRD kabupaten/kota yang melaporkan LHKPN, yaitu Kabupaten dan Kota Jayapura, Asmat, Keerom, Kepulauan Yapen, Nabire, dan Kabupaten Paniai. Sedangkan untuk eksekutif yang pelaporannya di bawah 20 persen adalah Kabupaten Mamberamo Tengah, Yahukimo, Tolikara, Intan Jaya, dan Kabupaten Waropen, kata Febri seraya menambahkan LHKPN di bawah 100 persen adalah Pemprov Papua, Kabupaten Lanny Jaya, Jayawijaya, Mimika, Kepulauan Yapen, Keerom, Supiori, Paniai, Merauke, Boven Digul, Nduga, Nabire, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sebanyak 11 kabupaten lainnya LHKPN-nya tercatat berkisar antara 20 hingga 50 persen. Yaitu, Kabupaten Deiyai, Biak Numfor, Asmat, Kota Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, Yalimo, Mappi, Jayapura, Sarmi, dan Kabupaten Dogiai, kata Febri pula.
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan AcehÂ
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim

















