NUSANTARA
Eks Pelatih Diduga Lecehkan Atlet Panjat Tebing Selama 4 Tahun
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap atlet panjat tebing nasional yang diduga terjadi selama empat tahun, sejak 2021 hingga 2025.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut temuan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah korban yang merupakan atlet panjat tebing putra dan putri.
Menurut Nurul, aksi dugaan pelecehan itu diduga dilakukan oleh mantan pelatih berinisial Hendra Basir yang saat itu menjabat sebagai pelatih dalam program pelatnas.
“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional,” ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa enam orang korban yang berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Para korban menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum berinisial SD.
Salah satu korban berinisial PJ juga telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Sementara itu, untuk korban lainnya penyidik juga telah mengajukan permintaan visum et repertum dan visum psikiatrikum guna memperkuat proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet dan melakukan tindakan pelecehan.
“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” jelas Nurul.
Ia menambahkan bahwa terlapor diduga melakukan berbagai tindakan pelecehan terhadap korban dengan memanfaatkan posisinya sebagai Head Coach pelatnas.
Dalam penanganan kasus ini, para korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan dari FPTI, dokumen identitas korban, serta percakapan WhatsApp antara atlet dan terlapor.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan maupun fakta hukum lainnya. (Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK10/06/2026 23:00 WIBMantan Karyawan Gugat PT PetroChina International Jabung ke PHI
-
JABODETABEK11/06/2026 14:30 WIBKorban Dugaan Pemerasan Rp350 Juta oleh Oknum Pengacara Tempuh Jalur Hukum
-
POLITIK10/06/2026 21:00 WIBDua Faktor Ini Jadi Hambatan Gibran untuk Cari Pasangan Politik di Pilpres 2029
-
NASIONAL10/06/2026 21:28 WIBDua Tahun Berturut-turut Tak Masuk Daftar Kasus ILC, Menaker: Bukti Dialog Sosial Indonesia Terwujud
-
RIAU10/06/2026 22:00 WIBSatlantas Polres Inhu Gandeng Mahasiswa Kampanyekan Keselamatan dan Lingkungan
-
NUSANTARA11/06/2026 12:00 WIBTNI AL Berhasil Gagalkan Dua Kapal Pengangkut Logam Tanah Jarang Ilegal di Batam
-
JABODETABEK11/06/2026 08:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Alami Kemarau Lebih Panjang
-
RAGAM11/06/2026 09:47 WIBElara Skin Perkenalkan Inovasi EXO3 Technology untuk Perawatan Kulit Sehari Hari
















