Connect with us

Berita

Nadiem Klarifikasi soal Kenaikan UKT: Ini Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait kabar mengenai kenaikan signifikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam rapat dengan Komisi X di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Nadiem menegaskan bahwa kenaikan UKT tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa baru, sementara mahasiswa lama tidak akan terkena imbasnya.

“Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ujar Nadiem saat memberikan penjelasan di depan para anggota Komisi X, Selasa (21/5/2024).

Nadiem menyebutkan bahwa ada kesalahpahaman di masyarakat mengenai penerapan kenaikan UKT, yang dianggap akan berdampak pada seluruh mahasiswa tanpa terkecuali. 

“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa UKT memiliki level yang berbeda-beda, dari yang terendah hingga tertinggi. Ia memastikan bahwa UKT untuk mahasiswa lama tetap akan sama seperti awal mereka masuk perguruan tinggi. Namun, kenaikan level UKT akan berdampak bagi mahasiswa baru yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi.

“Memang itu adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi. Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah, atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini,” lanjut Nadiem.

Nadiem menekankan prinsip dasar UKT yang harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, sehingga penetapan UKT pun berjenjang. “Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit. Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi, sesuai dengan kemampuannya,” tuturnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya mahasiswa dan orang tua, dapat memahami bahwa kebijakan kenaikan UKT ini dirancang untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif, serta tidak akan memberikan beban tambahan bagi mahasiswa yang sudah menjalani pendidikan di perguruan tinggi. (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id