POLITIK
Berpeluang Menang, Kaesang Pangarep Berpotensi Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, digadang-gadang akan maju dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada tahun 2024. Pengamat politik Ujang Komarudin menilai bahwa Kaesang memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilgub tersebut karena adanya pengaruh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kaesang yang merupakan putra bungsu Jokowi memiliki latar belakang yang kuat, mengingat Jokowi pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, posisi Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, yang kini menjadi Wakil Presiden terpilih juga dianggap dapat memuluskan jalan Kaesang menuju kursi gubernur.
“Karena dia anaknya Jokowi yang pernah menjadi gubernur di DKI dan Jokowinya ada di kekuasaan dimana Gibran sebagai Wakil Presiden ketika Pilkada terjadi, kalau menangnya bisa menang,” ujar Ujang di Jakarta pada Sabtu (1/6/2024).
Menurut Ujang, kekuasaan Jokowi dapat menjadi faktor penentu kemenangan Kaesang dalam Pilgub DKI Jakarta. Namun, Ujang juga menekankan bahwa kemenangan tersebut sangat tergantung pada siapa pasangan calon Kaesang dalam Pilkada nanti.
“Kalau jalannya didorong oleh kekuasaan ya bisa saja kuat, bisa saja unggul, tapi ini harus melihat dari Kaesang dengan siapa pasangannya,” tutur Ujang.
Respons Presiden Jokowi dan Pemerintah
Menanggapi perkembangan ini, Presiden Jokowi memilih untuk tidak berkomentar banyak soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. Jokowi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan lembaga hukum.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat,” kata Jokowi saat kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024). Jokowi juga mengaku belum membaca putusan tersebut. “Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan berkomentar mengenai keputusan lembaga yudikatif.
“Kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu,” kata Pratikno di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. MA menegaskan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Dengan putusan ini, tokoh-tokoh muda seperti Kaesang Pangarep memiliki peluang untuk maju pada Pilkada Serentak 2024. (KAISAR/RAFI)
- POLITIK9 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
- Jabodetabek21 jam lalu
Jumat, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta
- Jabodetabek17 jam lalu
Ledakan Mesin Pompa SPBU di Duren Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Nusantara8 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
- Olahraga19 jam lalu
Indonesia Pimpin Grup B ASEAN Cup 2024 Usai Imbang Lawan Laos
- Ragam18 jam lalu
Jarang Tampil Dilayar Kaca, Kiwil Fokus Berobat untuk penyembuhan Diabetes
- Multimedia5 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
- Ragam14 jam lalu
Pentingnya Penggunaan Antibiotik yang Bijak untuk Cegah Resistensi