Berita
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda RUU Permasyarakatan
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Ruang Rapat Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Selasa (24/9/2019). Dalam rapat paripurna hari ini, diketahui terdapat enam revisi undang-undang (RUU) yang akan dilakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan. Keenam RUU itu adalah RUU Pemasyarakatan; RUU Perubahan UU Pembentukan […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Ruang Rapat Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Selasa (24/9/2019).
Dalam rapat paripurna hari ini, diketahui terdapat enam revisi undang-undang (RUU) yang akan dilakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan.
Keenam RUU itu adalah RUU Pemasyarakatan; RUU Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP); RUU APBN 2020; RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; dan RUU Pesantren.
Rapat Paripurna dimulai dengan pembahasan RUU Pemasyarakatan. Dalam pembahasan tersebut, anggota DPR melakukan lobi politik untuk mengesahkan atau menunda peraturan tersebut.
Setelah melakukan lobi-lobi selama 15 menit, DPR dan perwakilan pemerintah sepakat menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) dalam rapat paripurna hari ini.
“Dalam lobi kita mendengar penjelasan surat pemerintah dari Menkum HAM yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Ditanggapi pimpinan Komisi III dan fraksi, menyepakati pandangan Erma Ranik sebagai Wakil Ketua Komisi III dan Ketua Panja RUU Pemasyarakatan,” ujar Fahri Hamzah selaku Pimpinan Rapat Paripurna.
Fahri mengatakan, meskipun dalam lobi DPR setuju RUU PAS ditunda pengesahannya, namun pimpinan Komisi III DPR yang diwakili Erma Suryani Ranik tetap menyampaikan pandangannya terkait RUU PAS ini.
“Meski kita menyetujui penundaan RUU PAS tapi lobi menyetujui sesuai jadwal memberikan pimpinan Komisi III dan panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang berkembang. Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripuna yang akan memutuskan penundaan RUU PAS, demikian hasil lobi,” ujar Fahri.
Setelah mendengarkan laporan dari Komisi III, selanjutnya Fahri Hamzah segera mengambil keputusan dengan menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir terkait penundaan RUU PAS itu, dan seluruh anggota dewan serentak menjawab setuju.
Lebih lanjut, dengan adanya kesepakatan penundaan pengesahan RUU PAS, kata Fahri , Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir sebagai perwakilan dari pemerintah tak perlu untuk menyampaikan pandangannya lagi soal RUU PAS.[Umamah/Rizkydhan]
-
Multimedia17 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Jabodetabek18 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK16 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
Olahraga19 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Ragam23 jam lalu
BKKBN: Kenali Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Jangan Sampai Salah Kaprah
-
Olahraga21 jam lalu
KORMI Perkuat Kedudukan Olahraga Masyarakat Menuju Generasi Emas 2045
-
POLITIK20 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis
-
Nasional15 jam lalu
KPK Tetapkan Pejabat BPK sebagai Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api