NASIONAL
KPK Desak Pejabat Baru Segera Laporkan Harta Kekayaan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri, wakil menteri, dan kepala badan yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (19/8/2024) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa para pejabat yang baru dilantik wajib melaporkan kekayaan mereka paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
“KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik segera menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” ujar Tessa pada Senin (19/8/2024).
Beberapa menteri yang telah menjabat sebelumnya, seperti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, sudah memenuhi kewajiban mereka melaporkan LHKPN pada tahun 2023. Dalam kapasitas sebelumnya sebagai anggota DPR dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kedua menteri tersebut dianggap patuh oleh KPK. Dengan demikian, mereka hanya perlu melaporkan kembali LHKPN secara periodik pada tahun 2025.
“Berdasarkan data KPK, Menkumham Bapak Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia sudah patuh menyampaikan LHKPN periodik 2023 sehingga cukup melaporkan kembali secara periodik pada 2025 nanti,” jelas Tessa.
Namun, sejumlah pejabat baru yang belum terdaftar sebagai wajib LHKPN, seperti Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, akan mendapatkan surat imbauan dari KPK. Rosan sebelumnya telah melaporkan LHKPN saat awal menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN II pada 2023, namun Angga belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN.
“KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat kepada Menteri Investasi dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika,” tambah Tessa.
Selain para menteri, KPK juga akan menyurati kepala badan yang baru dilantik, termasuk Hasan Nasbi sebagai Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi, dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketiganya juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK.
“Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM, yang belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN, akan disurati oleh KPK,” tutup Tessa.
Dengan langkah ini, KPK terus mengupayakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, memastikan bahwa para pejabat negara melaporkan kekayaan mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (NAUFAL/RAFI)
-
POLITIK23/11/2025 12:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Bersatu Tuntut Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
-
NASIONAL23/11/2025 10:00 WIBPolemik Undangan Peter Berkowitz Berujung Desakan Gus Yahya Mundur dari PBNU
-
EKBIS23/11/2025 10:30 WIBUpdate Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 dan UBS
-
RIAU23/11/2025 19:00 WIBGrup 3 Kopassus Terima Hibah Lahan 245,5 Hektare untuk Pembangunan Markas di Dumai
-
POLITIK23/11/2025 11:00 WIBKetua Umum PBNU Gus Yahya: Saya Tidak Akan Mundur
-
DUNIA23/11/2025 14:00 WIB21 Warga Gaza Tewas dalam Gelombang Serangan Udara Israel
-
OLAHRAGA23/11/2025 17:00 WIBMonchengladbach Pesta Gol di Markas Heidenheim, Kevin Diks Ikut Unjuk Ketajaman
-
POLITIK23/11/2025 13:00 WIBKontroversi di PBNU, Cak Imin Minta Semua Pihak Hormati Proses Internal

















