Berita
Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Dipertanyakan ICW
AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan komitmen pemerintah memberantas korupsi karena masih banyak PNS koruptor yang belum dipecat. Karena itu, ICW menyatakan pemerintah tidak bisa berbangga diri dengan kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2018. “Rendahnya komitmen Pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi salah satunya dapat dilihat dari keengganan untuk memecat PNS (Pegawai Negeri Sipil) koruptor,” […]
AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan komitmen pemerintah memberantas korupsi karena masih banyak PNS koruptor yang belum dipecat. Karena itu, ICW menyatakan pemerintah tidak bisa berbangga diri dengan kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2018.
“Rendahnya komitmen Pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi salah satunya dapat dilihat dari keengganan untuk memecat PNS (Pegawai Negeri Sipil) koruptor,” kata Aktivis ICW, Egi Primayogha, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/1/2019).
Berdasarkan survei Transparency International (TI), IPK Indonesia naik satu poin dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 38. Dalam survei tersebut, Indonesia berada di ranking 89.
Ia menuturkan, kenaikan skor IPK Indonesia pada 2018 sebagian besar disumbang oleh perbaikan pemerintah pada sektor ekonomi. Semestinya, jika pemerintah serius memberantas korupsi di sektor yang lebih luas, khususnya politik dan birokrasi, sangat mungkin kenaikan skor IPK Indonesia akan signifikan.
Akan tetapi, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari 2.357 (PNS) yang telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi. Dari data tersebut, hanya 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.
Artinya, masih ada 1.466 atau 62 persen PNS yang belum dipecat. “Gaji mereka juga masih terus dibayarkan sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.
Egi menambahkan, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang didapatkan ICW, per 17 September 2018, terdapat 98 PNS koruptor yang bekerja di kementerian. Selain itu, 2.259 PNS koruptor yang bekerja di provinsi, kabupaten, dan kota.
Tanggung jawab memberhentikan PNS memang diserahkan kepada menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal dan kepala daerah. Ini tertuang dalam pasal 53 UU 5/2014. Bahwa, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal dan kepala daerah, memiliki tanggung jawab memberhentikan PNS yang tersangkut kasus hukum.
Namun, menurut Egi, lambatnya proses pemecatan PNS koruptor menunjukkan minimnya komitmen pemberantasan korupsi dari instansi-instansi yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Ini merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak karena uang pajak yang mereka bayarkan justru digunakan oleh negara untuk membayar gaji PNS yang korupsi,” tuturnya.
Selain masih adanya PNS koruptor yang belum dipecat, ICW juga mencatat sejumlah hal buruk lain tentang integritas PNS. Selama periode 2016 hingga semester I 2018, lanjut Egi, tercatat sebanyak 1.111 PNS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Sebagian besar modus yakni membuat laporan fiktif dan penggelembungan harga dalam proses pengadaan. Menurutnya, ini menunjukkan upaya membenahi birokrasi di Indonesia masih jauh panggang dari api.
-
Multimedia14 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga16 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Jabodetabek15 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK13 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
EkBis23 jam lalu
Harga Minyak Anjlok Akibat Surplus Pasokan dan Penguatan Dolar
-
Ragam20 jam lalu
BKKBN: Kenali Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Jangan Sampai Salah Kaprah
-
Olahraga18 jam lalu
KORMI Perkuat Kedudukan Olahraga Masyarakat Menuju Generasi Emas 2045
-
POLITIK17 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis