NASIONAL
Kasasi HTI Ditolak, Yusril: Putusan MA Wajib Dihormati
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi menjadi organisasi massa terlarang di Indonesia. Menanggapi ini, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan setelah ada putusan kasasi, maka perkara HTI sudah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Putusan MA itu wajib kita hormati. Setuju atau tidak setuju, […]

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi menjadi organisasi massa terlarang di Indonesia.
Menanggapi ini, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan setelah ada putusan kasasi, maka perkara HTI sudah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Putusan MA itu wajib kita hormati. Setuju atau tidak setuju, itulah putusan final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Yusril, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Minggu (17/2).
Lebih lanjut, Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh HTI adalah mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu, menurutnya, jika memang terdapat kekhilafan hakim kasasi dalam memutus perkara, atau pun ada novum atau bukti baru sebagai dasar untuk mengajukan PK.
Sebelumnya pada 2017, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) membubarkan HTI melalui undang-undang (UU) Organisasi Masyarakat (Ormas). HTI kemudian menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Namun pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI lantas mengajukan permohonan kasasi ke MA. Namun, sekarang MA juga menolak gugatan HTI.
-
FOTO23/04/2025 16:00 WIB
FOTO: Bakti Sosial IBI Sambut Hari Pekan Imunisasi Dunia
-
JABODETABEK23/04/2025 17:00 WIB
Satu Juta Lebih Bayi Diimunisasi Serentak: Kolaborasi Hebat IBI dan Dinkes Wujudkan Generasi Emas 2045
-
JABODETABEK23/04/2025 15:30 WIB
Tawuran Pelajar Pecah di Kampung Melayu Jaktim, 20 Orang Digelandang Polisi
-
POLITIK23/04/2025 15:00 WIB
PAN Nilai Arahan Presiden Prabowo Merapatkan Barisan Menteri Adalah Hal Lazim dan Positif
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
JABODETABEK23/04/2025 14:30 WIB
Pengendara Wanita Ditembak Usai Coba Kabur dari Komplotan Begal di Jakbar
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini