Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Hakim Ketua: Belum Ada Urgensinya


Ratna Sarumpaet

AKTUALITAS.ID – Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan tahanan kota kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan yang digelar hari ini Rabu (6/3/2019).

Namun, permohonan Ratna tersebut ditolak majelis hakim. Pasalnya, Hakim Ketua Krisnugroho menilai belum adanya belum adanya urgensi untuk menjadikan Ratna sebagai tahanan kota.

“Mengenai permohonan status tahanan kota bahwa majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut,” tutur Hakim Ketua Krisnugroho di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji.

“Karena anggapan majelis melihat belum ada alasan urgen yang dapat dijadikan pertimbangan, dan dalam persidangan terdakwa dalam keadaan sehat,” sambungnya.

Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penangguhan penahanan dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa dengan ini kami selaku tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohon untuk pengalihan jenis penahanan dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada ketua PN Jaksel,” kata salah satu tim penasehat hukum Ratna Sarumpaet di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Kamis 28 Februari 2019. [Kiki Budi Hartawan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>