Berita
Malek Hafian Diputus 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Banding
AKTUALITAS.ID – Terdakwa pemalsuan dokumen, Malek Hafian dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (27/2/24).
Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik. SH. MH., dan didampingi hakim anggota Said Husein. SH.MH serta Cita Cahyaning Tias.SH.MH. tersebut Malek Hafian yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah ini dihukum 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Malek Hafian dengan hukuman pidana pemjara selama 2 (dua) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Rofik saat membacakan putusan.
Diketahui, putusan yang diberikan hakim pada perkara yang tercatat dengan 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Devid Oktanto merasa kecewa, karena hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan.
“Sebenarnya banyak bukti yang membuktikan bahwa terdakwa itu tidak bersalah,” ucap Devid.
Untuk itu, kata Devid dengan diberikannya hukuman 2 tahun penjara terhadap kliennya, maka mereka akan melakukan upaya banding.
“Kita kecewa, sudah dinyatakan bersalah dan putusan 2 tahun lagi, mungkin hakim punya pertimbangan, tapi Insyaallah kami akan banding,” pungkasnya.
-
RAGAM17/09/2026 13:30 WIBCDC: 48 Negara Bagian Laporkan Lonjakan COVID
-
RIAU17/09/2026 15:30 WIBSindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan
-
NASIONAL17/09/2026 09:00 WIBAndina Dorong Revitalisasi BTS di Kalteng
-
NASIONAL17/09/2026 17:00 WIBBakom RI: Prabowo Gagas Akademi Khusus Pejabat
-
POLITIK17/09/2026 13:00 WIBPDIP: Syarat Parlemen 5% Biar Gampang Atur Kuasa
-
NUSANTARA17/09/2026 08:30 WIBBandung Diguncang 26 Kali Gempa dalam 12 Jam
-
NASIONAL17/09/2026 14:00 WIBEddy Soeparno Serukan Kampus Kawal RUU Perubahan Iklim
-
RIAU17/09/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Jajal Speedboat Mahasiswa Polbeng

















