Terbukti memalsukan surat, terdakwa Irwan Cahaya Indra Divonis 3 bulan


AKTUALITAS.ID – JAKARTA, Terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) (irnya menghukum terdakwa Irwan Cahaya Indra, komisaris CV. Multi Kasa (CV. MK) selama 3 bulan dengan masa Percobaan 6 bulan.

“Terdakwa Irwan Cahaya Indra, Terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat, sebagaimana di jerat pasal 263 KUHPidana, menjatuhkan pidana selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,” Ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusannya. Senin (27/4/2023).

Dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Dominggus mengatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan CV MK.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, dan sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa, serta kerugian yang di derita telah di kembalikan kepada CV. MK.

Selain itu majelis hakim juga mengatakan barang bukti (bb) yang di sita berupa uang sebesar Rp. 935.333.334,. dikembalikan kepada saksi Sylvia veronika Kosasi, selaku Direktur Utama CV MK.

Menurut saksi korban, vonis hakim dan tuntutan Jaksa tersebut dinilai ringan dan tidak mewakili rasa keadilan. Selain itu, terdakwa Irean yang dikenakan tahanan rumah masih bisa bebas keluar dan tidak dilakukan penangkapan atau ditahan.

Pada saat kasus ini tengah disidangkan, saksi korban juga pernah melayangkan surat kepada Ketua PN Jakpus, agar majelis hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi kunci, yakni saksi Niniek L yang pernah diperiksa kepolisian namun tidak ada dalam BAP.

“Saksi kunci tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, sampai persidangan selesai saksi Niniek tidak pernah di hadirkan.” Katanya

Oleh karena itu saksi korban melayang surat kepada Komisi Yudisial (KY), Ketua Muda Pengawasan Makamah Agung (MA) RI, Ketua PN Jakarta Pusat, Komisi Pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jaksa Pengawas (Aswas) Kejati DKI Jakarta, Jaksa bidang pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Ombudsman serta Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). (Mustofa)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>