Ini Putusan Terbaru Kasus Ferdi Sambo


Gedung MA, Foto:Istimewa

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), telah memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Para Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, di gedung Mahakamah Agung RI Jalan Medan Merdeka Utara, pada hari Selasa (8/8/23).

Kepala Biro hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. memaparkan bahwa perkara nomor 813K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.IK, M.H, pada tingkat pertama dijatuhkan pidana mati, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama.

Selanjutmya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa mengajukan kasasi dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa.

“Dengan amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup,” papar Sobandi Rabu (9/8/23).

Kemudian nomor perkara nomor 814K/Pid/2023 dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada tingkat pertama dijatuhkan pidana penjara 13 tahun, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, selanjutmya JPU dan terdakwa mengajukan kasasi dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa.

“Dengan amar putusan tolak kasasi JPU dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 Tahun,” ungkap Sobandi.

Lalu untuk perkara nomor 815K/Pid/2023 dengan terdakwa Kuat Ma’ruf pada tingkat Pertama dijatuhkan pidana penjara 15 Tahun, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, selanjutnya JPU dan juga terdakwa mengajukan kasasi dan oleh majelis kasasi menolak permohonan kasasi baik dari pihak JPU maupun terdakwa.

“Dengan amar putusan tolak kasasi JPU dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 Tahun,” jelasnya.
 
Dan terakhir, perkara nomor 816K/Pid/2023 dengan Terdakwa Putri Candrawathi, pada tingkat pertama dijatuhkan pidana penjara 20 Tahun, pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama.

Selanjutmya JPU dan juga Terdakwa mengajukan Kasasi Dan oleh Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi baik Dari pihak JPU maupun terdakwa.

“Dengan amar putusan tolak kasasi JPU dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujarnya.
 
Sobandi juga memaparkan bahwa Ke empat perkara tersebut diadili oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis; Suharto S.H., M.Hum., Jupriyadi, S.H., M.Hum., Dr. Desnayeti M., S.H., M.H. dan Yohanes Priyasa, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
 
Adapun dalam perkara 813K/Pid/2023 dengan Terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.IK, M.H, terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) oleh Hakim Agung Jupriyadi, S.H., M.Hum. dan Dr. Desnayeti M., S.H., M.H.
 
“Terhadap putusan lengkap dari perkara tersebut masih berada di tangan Majelis Hakim dan akan segera dipublikasikan melalui website resmi mahkamah agung dan juga diserahkan kepada masing-masing pihak yang berperkara di dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (Red)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>