Connect with us

Berita

Gelembungkan Suara Caleg Gerindra, Tiga PPK Bengkulu Disikat Polisi

AKTUALITAS.ID – Polisi berhasil menciduk tiga pelaku tindak pidana pemilihan umum (Pemilu). Ketiga pelaku merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, Seluma, Bengkulu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, ketiga pelaku diketahui bernama Azis Nugroho (24) selaku Ketua PPK Ulu Talo, Arizon (43) selaku Sekretariat PPK Ulu Talo, dan Andi Lala (36) selaku […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Polisi berhasil menciduk tiga pelaku tindak pidana pemilihan umum (Pemilu). Ketiga pelaku merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, Seluma, Bengkulu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, ketiga pelaku diketahui bernama Azis Nugroho (24) selaku Ketua PPK Ulu Talo, Arizon (43) selaku Sekretariat PPK Ulu Talo, dan Andi Lala (36) selaku Operator PPK Ulu Talo.

Argo menambahkan, pihaknya membackup Polres Seluma, Polda Bengkulu, karena ada permintaan bantuan pencarian penangkapan pelaku.

Pelaku diamankan di Mall Permata Hijau Kota Jakarta Selatan pada Senin tanggal 13 Mei 2019.

“Ini Reskrim Polres Seluma bekerjasama dengan Polda Metro Jaya amankan 3 pelaku tindak pidana pemilihan umum diduga mengelembungkan suara. Proses penangkapan di Pimpin oleh Kanit Pidum Polres Seluma IPDA Andani Abadi,” ungkap Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (14/5/2019).

Menurut Argo, kejadian ini bermula pada Selasa tanggal 23 April 2019. Di mana kala itu plano rekapitulasi suara selesai dan ditutup secara resmi oleh PPK Kecamatan Ulu Talo. Sementara sertifikat hasil penghitungan suara oleh PPK selesai print out pada pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya pada tanggal 24 April 2019 hasil print out tersebut di bawah keluar untuk diperbanyak. Hingga pada tanggal 29 April 2019 setelah diterima oleh saksi dan Panwascam dikroscek terdapat perbedaan hasil antara hasil perolehan pada saat plano dengan salinan jumlah perolehan pada Salinan DA 1.

“Perbedaan tersebut terdapat pada partai Gerindra dan calon legislatif partai tersebut. Perbedaan mencolok itu terdapat pada perolehan caleg atas nama dr. Lia Lastaria dengan perolehan suara pada rekap DA Plano sejumlah 185 suara tetapi pada salinan DA 1 menjadi 1137 suara,” paparnya.

Kasus ini kemudian dibawa ke sentra Gakkumdu setempat. Setelah Tim Opsnal melakukan Penyelidikan, dan diketahui bahwa memang benar ada berlangsungnya kegiatan tindak pidana pemilihan umum.

“Kini pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksan dan pengembangan,” pungkasnya. [RED/ Juniar Arbianto]

Trending