Connect with us

Berita

Banding, Idrus Marham Pasrah jika Hukuman Diperberat

AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tengah mengajukan banding atas vonis yang diterimanya di kasus suap PLTU Riau-1. Bahkan, dia mengaku tidak khawatir hukumannya diperberat paska mengajukan banding. “Masalah berat atau tidak hukuman saya serahkan ke Yang Maha Kuasa, kalau ada apa-apa terserah pada Allah. Iya jadi saya percaya Allah akan ambil langkah yang […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tengah mengajukan banding atas vonis yang diterimanya di kasus suap PLTU Riau-1. Bahkan, dia mengaku tidak khawatir hukumannya diperberat paska mengajukan banding.

“Masalah berat atau tidak hukuman saya serahkan ke Yang Maha Kuasa, kalau ada apa-apa terserah pada Allah. Iya jadi saya percaya Allah akan ambil langkah yang baik untuk saya,” kata Idrus setelah diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sofyan Basir terkait kasus PLTU Riau-1, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/52019).

Idrus berharap akan diberi kesempatan untuk menyampaikan memori bandingnya pada sidang yang diajukannya pada 30 April 2019.

“Jadi sekali lagi masalah banding itu sesuai Ubdang-Undang yang ada kan diberi 7 hari. Saya pikir tanggal 29 April KPK banding, tanggal 30 April 2019 saya banding kenapa? Supaya ada kesempatan bagi saya memberikan memori,” ujarnya.

Seperti diketahui, Idrus mengajukan banding atas vonis yang diterimanya karena dia menilai banyak fakta yang tak sesuai fakta didalam persidangan. Idrus mengatakan pihaknya, menilai penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tak sesuai fakta dan peran dirinya.

Idrus juga menilai fakta hukum yang dianggap penting oleh pihaknya tak jadi pertimbangan hakim.

Seperti diketahui, Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Idrus dinyatakan bersalah karena telah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1.

Hakim menyatakan, Idrus bersalah dan telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim mengatakan, Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. [Yogo]

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending