Berita
Banding, Idrus Marham Pasrah jika Hukuman Diperberat
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tengah mengajukan banding atas vonis yang diterimanya di kasus suap PLTU Riau-1. Bahkan, dia mengaku tidak khawatir hukumannya diperberat paska mengajukan banding. “Masalah berat atau tidak hukuman saya serahkan ke Yang Maha Kuasa, kalau ada apa-apa terserah pada Allah. Iya jadi saya percaya Allah akan ambil langkah yang […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tengah mengajukan banding atas vonis yang diterimanya di kasus suap PLTU Riau-1. Bahkan, dia mengaku tidak khawatir hukumannya diperberat paska mengajukan banding.
“Masalah berat atau tidak hukuman saya serahkan ke Yang Maha Kuasa, kalau ada apa-apa terserah pada Allah. Iya jadi saya percaya Allah akan ambil langkah yang baik untuk saya,” kata Idrus setelah diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sofyan Basir terkait kasus PLTU Riau-1, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/52019).
Idrus berharap akan diberi kesempatan untuk menyampaikan memori bandingnya pada sidang yang diajukannya pada 30 April 2019.
“Jadi sekali lagi masalah banding itu sesuai Ubdang-Undang yang ada kan diberi 7 hari. Saya pikir tanggal 29 April KPK banding, tanggal 30 April 2019 saya banding kenapa? Supaya ada kesempatan bagi saya memberikan memori,” ujarnya.
Seperti diketahui, Idrus mengajukan banding atas vonis yang diterimanya karena dia menilai banyak fakta yang tak sesuai fakta didalam persidangan. Idrus mengatakan pihaknya, menilai penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tak sesuai fakta dan peran dirinya.
Idrus juga menilai fakta hukum yang dianggap penting oleh pihaknya tak jadi pertimbangan hakim.
Seperti diketahui, Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Idrus dinyatakan bersalah karena telah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1.
Hakim menyatakan, Idrus bersalah dan telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim mengatakan, Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. [Yogo]
-
POLITIK06/08/2026 17:00 WIBMardani Nilai Oposisi dan Koalisi Sama-Sama Terhormat
-
RIAU06/08/2026 18:15 WIBMerawat Pesisir di Rupat, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bantu Nelayan dan Tanam 1.000 Mangrove
-
EKBIS06/08/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Tembus Rp2,679 Juta per Gram
-
NASIONAL06/08/2026 11:00 WIBKPK: Raja Juli Diduga Terima Sin$14.000 dari Bupati Kuansing
-
NUSANTARA06/08/2026 13:30 WIBOknum Polisi Bunuh Lansia Usai Pinjaman Rp50 Juta Ditolak
-
NASIONAL06/08/2026 14:00 WIBSETARA Desak Prabowo Copot Kasus Febrie dari Kejagung
-
NUSANTARA06/08/2026 12:30 WIBDua Pendaki Tewas di Tebing Curam Gunung Piramid
-
POLITIK06/08/2026 16:00 WIBPengamat Politik: Pilpres 2029 Diprediksi Dikuasai Kepala Daerah

















