Berita
Ini Kronologis OTT Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepri barusan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan kronologis tangkap tangan terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun pada Rabu (10/7) kemarin. Politisi Partai Nasional Demokrat tersebut baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Basaria menuturkan, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yaitu: Nurdin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono; pihak swasta Abu Bakar. Empat orang tersebut saat ini sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Sementara tiga orang lainnya yang ikut diamankan adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau, NWN; Staf Dinas Kelautan dan Perikanan, MSL dan Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, ARA. Ketiganya saat ini sudah dipulangkan dan masih berstatus menjadi saksi.
Awalnya, kata Basaria, KPK menerima Informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPK mengamankan Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB.
“Kemudian tim Iain mengamankan Budi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri pada waktu yang sama saat akan keluar dari’ area pelabuhan tersebut. Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dolar Singapura,” kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/7).
Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan Ianjutan;. Di Kepolisian Resor Tanjung Pinang, Batam, tim KPK meminta 2 orang staf Dinas yaitu MSL dan ARA untuk datang ko Polres Tanjungpinang untuk dimitai keterangan. Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.
“Secara paralel, tim mengamankan Nurdin Basirun Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB. Di sana, tim KPK juga mengamankan NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur.
Dari sebuah tas di rumah Nurdin KPK mengamankan uang sejumlah: 43.942 dolar Singapura, 5.303 dollar AS, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.
Basaris mengatakan, tim KPK membawa Nurdin dan NWN dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, ketujuhnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan penerbangan Kamls, 11 Juli 2019 pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fusabihllah.
“Dan mereka tiba di Gedung Merah KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses lebih Ianjut,” ujar Basaria. [republika]
-
JABODETABEK18/03/2026 12:30 WIBPolisi: Tidak Ada One Way Penuh di Jalur Puncak hingga Lebaran
-
NASIONAL18/03/2026 13:00 WIBKemenhub: Tak Ada Penghentian Penerbangan Internasional
-
NASIONAL18/03/2026 10:00 WIBBantah Isu Liar, TNI Selidiki Dugaan Prajurit Terlibat Kasus Air Keras KontraS
-
OASE18/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Mutaffifin Ingatkan Pedagang tentang Hari Pembalasan
-
EKBIS18/03/2026 10:30 WIBRupiah Naik 0,25% ke Rp16.955 per Dolar AS
-
NASIONAL18/03/2026 14:00 WIBMUI Imbau Umat Tunggu Penetapan Lebaran Resmi
-
EKBIS18/03/2026 11:34 WIBHarga Emas Antam Naik ke Rp2,996 Juta per Gram
-
DUNIA18/03/2026 12:00 WIBNgeri! Iran Hujani Israel dan Pangkalan AS dengan Rudal Berhulu Ledak 2 Ton

















