Berita
Perda Anti-LGBT akan Diusulkan pada 2020 di Depok
AKTUALITAS.ID – Tim Pansus DPRD Kota Depok dianggap terlambat membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anti kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana mengusulkan kembali Raperda Anti LGBT itu ke DPRD Kota Depok pada APDB Perubahan 2020. “Saat ini sudah terlambat membahas Raperda Anti LGBT. Rencananya kami akan mengusulkan […]

AKTUALITAS.ID – Tim Pansus DPRD Kota Depok dianggap terlambat membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anti kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana mengusulkan kembali Raperda Anti LGBT itu ke DPRD Kota Depok pada APDB Perubahan 2020.
“Saat ini sudah terlambat membahas Raperda Anti LGBT. Rencananya kami akan mengusulkan kembali Raperda itu ke DPRD Kota Depok pada anggaran APDB Perubahan di 2020,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (23/7/2019).
Dia menambahkan, untuk menentukan urgensi dari Raperda Anti LGBT itu harus melalui kajian akademis yang menyeluruh. Saat ini kajian LGBT belum lengkap
Tim Pansus DPRD Kota Depok dianggap terlambat membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anti kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana mengusulkan kembali Raperda Anti LGBT itu ke DPRD Kota Depok pada APDB Perubahan 2020.
“Saat ini sudah terlambat membahas Raperda Anti LGBT. Rencananya kami akan mengusulkan kembali Raperda itu ke DPRD Kota Depok pada anggaran APDB Perubahan di 2020,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (23/7).
Dia menambahkan, untuk menentukan urgensi dari Raperda Anti LGBT itu harus melalui kajian akademis yang menyeluruh. Saat ini kajian LGBT belum lengkap
“Kami dari kalangan waria nggak pernah diajak oleh penyusunan Raperda tersebut. Daripada membuat Perda yang diskriminatif, kami mengusulkan agar menggantinya dengan Raperda HIV/AIDS. Penyebaran HIV/AIDS itu real dan tidak terfokus pada populasi kunci saja. Tetapi setiap manusia yang melakukan hubungan seks beresiko tertular,” tuturnya.
Menurut Indra, Raperda HIV/Aids dapat mengedukasi masyarakat tentang HIV/Aids dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya para lelaki hidung belang agar selalu menggunakan pengaman untuk mencegah penularan atau tertular.
“Raperda HIV/AIDS dapat bersinergi dengan Kementerian Kesehatan dan Global Fund sebagai tanggung jawab bersama dalam menekan penyebaran HIV/Aids di Indonesia,” terangnya.
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik
-
NASIONAL24/04/2025 16:00 WIB
Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen ke Dewan Pers
-
JABODETABEK24/04/2025 21:30 WIB
Peradi Bersatu Bakal Laporkan Roy Suryo CS ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
-
JABODETABEK24/04/2025 18:30 WIB
Dukcapil DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Penilaian Kinerja
-
JABODETABEK24/04/2025 19:30 WIB
Polda Metro Jaya Klarifikasi Dugaan Penembakan di Grogol
-
NASIONAL24/04/2025 15:00 WIB
Yayasan Tanpa Izin di Batanghari Ditutup Densus 88 Karena Diduga Jaringan NII
-
RAGAM24/04/2025 13:30 WIB
Matahari Terbit dari Barat? Pakar Ungkap Simulasi Ngeri Perubahan Drastis di Bumi