Connect with us

Berita

KPU: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih Ada Kenaikan

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengungkapkan ada potensi kenaikan jumlah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih dalam Pemilu 2019. Menurut KPU, ada latar belakang regulasi yang ikut mempengaruhi kenaikan ini.  Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan kenaikan jumlah caleg perempuan terpilih ini diproyeksikan oleh salah satu lembaga riset, yakni Pusat Kajian Politik (Puskapol) […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengungkapkan ada potensi kenaikan jumlah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih dalam Pemilu 2019. Menurut KPU, ada latar belakang regulasi yang ikut mempengaruhi kenaikan ini. 

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan kenaikan jumlah caleg perempuan terpilih ini diproyeksikan oleh salah satu lembaga riset, yakni Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia. Berdasarkan kajian tersebut, tercatat ada 118 caleg perempuan terpilih (20,5 persen).

“KPU belum menetapkan secara resmi. Yang 2019 itu sifatnya masih proyeksi, karena belum secara resmi ditetapkan oleh KPU,” ujar Pramono ketika dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).

Namun, jika proyeksi tersebut benar, maka Pemilu 2019 akan menghasilkan persentase keterwakilan perempuan di DPR yang tertinggi pascareformasi. Pramono menjelaskan pada pemilu 1999 jumlah keterwakilan perempuan di DPR sebesar 9 persen. 

Kemudian, pemilu 2004 jumlah keterwakilan perempuan meningkat sebanyak 11 persen (61 orang). Pada 2009 jumlah keterwakilan perempuan mencapai 18 persen atau 101 orang.

Namun, persentase ini menurun pada 2014 yang mana capaian keterwakilan perempuan di DPR menjadi 17,3 persen atau 97 orang. Sehingga, jika capaian keterwakilan perempuan pada 2019 benar-benar mengalami peningkatan, maka menurut Pramono ini sejalan dengan norma yang ditetapkan KPU. 

“Yang paling utama, ini hasil dari regulasi yang mengatur keterwakilan perempuan dengan dua norma, yakni sekurang-kurangnya 30 persen (keterwakilan perempuan) di setiap dareah pemilihan (dapil) dan di setiap tiga calon sekurang-kurangnya ada satu calon perempuan,” ungkap Pramono. 

Kedua, kata dia KPU selama proses pencalonan bersikap tegas terhadap parpol yang tidak memenuhi dua ketentuan di atas.  “Sehingga parpol wajib melakukan perbaikan dalam proses pencalonan,” tambahnya.

Sebelumnya, hasil penelitian Puskapol Universitas Indonesia menunjukkan perkiraan persentase caleg perempuan yang terpilih pada Pemilu 2019 naik menjadi 20,5 persen. Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Eksekutif Puskapol UI Aditya Perdana menyebutkan, secara umum kenaikan keterpilihan caleg perempuan tersebut terjadi di beberapa partai secara perlahan dari tahun 2004, yaitu PDI Perjuangan, Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending