POLITIK
Penggunaan Jet Pribadi oleh KPU Menuai Kontroversi, Perludem Desak Reformasi Penyelenggara Pemilu
AKTUALITAS.ID – DKPP Mengambil Langkah yang Mengecewakan dengan Memberikan Sanksi Ringan kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Kasus Sewa Jet Pribadi
Perludem menilai putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU RI terkait kasus sewa jet pribadi merupakan langkah yang sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan penegakan etika yang kuat.
Menurut Haykal, peneliti Perludem, kasus penyewaan jet pribadi tersebut sudah jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran dan praktik pemborosan yang tidak memiliki urgensi dan perencanaan matang. “Apa yang kita lihat di dalam putusan DKPP hari ini tentu sangat menyedihkan. Sudah sangat terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran negara yang digunakan bukan untuk hal-hal esensial dan cenderung merupakan pemborosan karena dilakukan tanpa pertimbangan matang,” ujarnya.
Penggunaan jet pribadi oleh jajaran KPU dinilai tidak memiliki alasan mendesak dan justru memperlihatkan rendahnya profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu. “Peruntukannya tidak terlihat urgensinya sama sekali. Ini menjadi salah satu catatan penting dari banyaknya masalah terhadap penyelenggara pemilu kita, khususnya KPU. Tindakan inefisiensi seperti ini menunjukkan bahwa kualitas dan profesionalisme KPU memang patut dipertanyakan,” tegas Haykal kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Haykal juga menilai keputusan DKPP yang hanya memberikan sanksi peringatan keras sangat tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan. “Bagi kami, sanksi peringatan saja bukan merupakan sanksi yang cukup, dan itu sangat tidak layak. Kita harus ingat bahwa anggaran yang digunakan adalah anggaran negara, bersumber dari APBN dan pajak rakyat. Kalau pelanggaran seperti ini hanya diberi peringatan, maka ke depan tidak akan ada efek jera,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Haykal menegaskan perlunya reformasi menyeluruh terhadap lembaga penyelenggara pemilu, baik dari sisi kelembagaan, rekrutmen, hingga sistem pengawasan. “Reformasi penyelenggara pemilu ini menjadi harga mutlak yang harus kita tunaikan. Ada permasalahan yang sangat fundamental di tubuh penyelenggara pemilu kita, mulai dari pembentukan kebijakan, pelaksanaan tugas dan fungsi, hingga penggunaan anggaran yang tidak transparan dan akuntabel,” kata Haykal.
Momentum revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang bergulir saat ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas penyelenggara pemilu ke depan. “Reformasi KPU dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya harus menjadi prioritas dalam revisi undang-undang pemilu. Jangan hanya fokus pada aturan teknis pemilu, tapi juga pada perbaikan sistem kelembagaan dan integritas penyelenggaranya,” pungkas Haykal. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta

















