Ikut Aturan KPU, Riza Patria Bakal Mundur dari DPR Bila Jadi Wagub Jakarta


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria memastikan akan mundur bila dicalonkan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, pengganti Sandiaga Salahuddin Uno. Sebab, baik peraturan Komisi Pemilihan Umum, undang-undang, hingga putusan Mahkamah Konstitusi mengatur hal tersebut.

“Terkait aturan PAW (Pergantian Antar Waktu) dan pilkada menurut UU, harus mengundurkan diri. DPR mundur, TNI/polri mundur, PNS mundur, BUMN/BUMD mundur. Itu aturan yang ada dan dikuatkan MK. Jadi, enggak ada pilihan, siapapun yang maju harus mundur. Termasuk saya, kalau nanti dicalonkan, konsekuensinya harus siap dan dibuktikan,” kata Riza di Wisma Garuda, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (29/12/2019).

Saat ditanya bagaimana persiapannya bila menjadi cawagub, ia mengakui, akan patuh bila memang diusulkan dan diperintahkan ketua umumnya. Sebab, diyakini pimpinan partai pasti membuat keputusan untuk kepentingan yang lebih besar.

“Kalau itu (rencana program menjadi wagub) belum waktunya. Calon belum, apalagi janji sebagai wagub. Prinsipnya, kita ingin Jakarta maju kotanya, bahagia warganya. Jadi siapa pun, tidak hanya saya, siapa pun yang ditunjuk memenuhi visi misi program Anies-Sandi dan bekerja sama dengan DPRD yang baru,” kata Riza.

Ia menilai, terlalu cepat bila menjawab soal program. Sebab, fokusnya saat ini bagaimana agar yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah kader terbaik.

“Kita berdoa, yang terpilih kader terbaik, bukan untuk partai pengusung tapi untuk masyarakat, pemda, semua komunitas di Jakarta,” kata Riza.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>