Polisi dan OJK Kewalahan Atasi Fintech Ilegal


Ilustrasi /Getty Images

AKTUALITAS.ID – Polisi mengatakan tak bisa sepenuhnya mengantisipasi server yang digunakan oleh pelaku financial techonolgy (fintech). Terutama mereka yang menawarkan pinjaman daring secara ilegal.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, kesulitan itu disebabkan server banyak yang berasal dari luar negeri.

Server yang ada di Indonesia hanya 20%. Kalau kami hitung server yang ada di Indonesia [dibandingkan] dengan perkembangan fintech 2019 ini , [server] sudah mulai diisi fintech legal. Hampir sebagian besar fintech yang ilegal server mereka tidak ada di Indonesia,” kata Ricky di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8).

Senada dengan itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengaku, pihaknya sudah memburu 1.230 fintech ilegal. Akan tetapi, saat ditumpas, OJK justru menemukan lagi fintech ilegal baru.

“Penanganannya ini sangat kompleks. Kita hentikan 1.230 hari ini, muncul juga nama baru, aplikasi baru, dari media sosial juga. Saat ini penawaran tersebut tak hanya dari aplikasi saja, sudah masuk ke SMS, Instagram, Facebook, dan media lainnya yang sudah terjangkau oleh masyarakat kita,” papar Tongam.

Adapun penyebab menjamurnya fintech ilegal, diperkirakan karena kemudahan teknologi yang mengakibatkan pihak manapun bisa membuat aplikasi dan situs web baru.

Terkait penanganan masalah itu, OJK sempat memanggil perusahaan mesin pencarian raksasa, Google Indonesia, untuk bekerja sama memberantas fintech lending ilegal yang marak berseliweran di dunia maya. Tongam mengatakan, pihaknya ingin Google tidak melayani pembukaan situs aplikasi fintech yang tidak sesuai atau tidak terdaftar di OJK.

“Tetapi Google sendiri tidak bisa atau sangat sulit bagi mereka. Google itu sangat mendukung inovasi dan [sistem] itu open source,” jelasnya.

Maka, yang bisa dilakukan OJK adalah pemblokiran secara dini. Pemblokiran itu juga turut menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebagai informasi, OJK telah merilis data sedikitnya 1.230 fintech ilegal selama 2018-2019. Dari jumlah tersebut, ada 404 fintech ilegal selama 2017, 826 fintech ilegal selama 2018, dan terakhir 1.230 selama 2019. Berdasarkan server fintech ilegal, 42% server itu lokasinya tidak diketahui, 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika, 8% dari Singapura, 6% dari Cina, dan 2% dari Malaysia. 

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>