Berita
Ini 143 Fintech Ilegal Gentayangan
OJK segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.

AKTUALITAS.ID – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 143 entitas Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P) tak berizin alias ilegal, Jumat (2/8/2019).
Fintech P2P adalah peminjaman uang melalui aplikasi secara online.OJK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Google Indonesia, untuk segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.
Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk tidak meminjam uang dari fintech yang berstatus ilegal. OJK berharap masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuannya sendiri.
Hal itu demi menghindari adanya tunggakan pembayaran yang berakhir pada penagihan tak beretika di kemudian hari.
Berikut daftar 143 entitas Fintech P2P tak berizin:














[Kumparan]
-
NASIONAL22/03/2025
Prabowo Bangun 200 Sekolah Rakyat untuk Putus Mata Rantai Kemiskinan
-
NASIONAL22/03/2025
Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam Skandal Pemalsuan Takaran Minyakita
-
OLAHRAGA22/03/2025
Legenda Tinju George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
-
NASIONAL22/03/2025
Prabowo Minta Jajaran Kabinet Perbaiki Komunikasi dengan Masyarakat
-
NASIONAL22/03/2025
MK Sahkan aturan Baru Bagi Caleg Terpilih yang akan Maju di Pilkada
-
RAGAM22/03/2025
Masjid Jami al-Mansyur: Jejak Sejarah Perjuangan dan Keindahan Arsitektur di Kampung Sawah Lio
-
POLITIK22/03/2025
Empat Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 22 Maret 2025
-
EKBIS22/03/2025
Harga Kripto Hari ini, Bitcoin tertekan, BNB Menghijau