Berita
Ini 143 Fintech Ilegal Gentayangan
OJK segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.
AKTUALITAS.ID – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 143 entitas Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P) tak berizin alias ilegal, Jumat (2/8/2019).
Fintech P2P adalah peminjaman uang melalui aplikasi secara online.OJK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Google Indonesia, untuk segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.
Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk tidak meminjam uang dari fintech yang berstatus ilegal. OJK berharap masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuannya sendiri.
Hal itu demi menghindari adanya tunggakan pembayaran yang berakhir pada penagihan tak beretika di kemudian hari.
Berikut daftar 143 entitas Fintech P2P tak berizin:














[Kumparan]
-
EKBIS20/01/2026 22:30 WIBPulihkan UMKM Terdampak Bencana, Pemerintah Alokasikan Dana Rp93 Miliar
-
EKBIS21/01/2026 08:30 WIBHarga BBM Pertamina Hari Ini 21 Januari 2026 per Wilayah Lengkap
-
RIAU21/01/2026 18:30 WIBKombes Pandra Buka Suara Terkait Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Bengkalis
-
NASIONAL21/01/2026 06:00 WIBKomisi XI DPR Pastikan Keponakan Prabowo Memenuhi Syarat Calon Deputi Gubernur BI
-
EKBIS21/01/2026 11:30 WIBNaik Gila-gilaan Rp67.000! Cek Daftar Lengkap Harga Emas Antam Rabu 21 Januari 2026
-
JABODETABEK21/01/2026 06:30 WIBGuru SD di Tangsel Ditangkap karena Diduga Cabuli Belasan Murid Laki-Laki
-
JABODETABEK21/01/2026 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada 21 Januari 2026
-
OASE21/01/2026 05:00 WIB
Hati-hati! Ini Tafsir Surat Al-Ma’un Tentang Bahaya Riya dan Lalai dalam Salat

















