Berita
Penyerahan Amnesti untuk Baiq Nuril Disaksikan Jokowi
Amnesti setelah mendapatkan pertimbangan DPR.

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penyerahan salinan keputusan presiden (keppres) amnesti untuk mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril yang divonis bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baiq Nuril yang mengenakan jilbab warna merah terang dengan kemeja putih tiba di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/8/2019) sore sekitar pukul 15.25 WIB.
“Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada mbak Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR dan tentu ini proses yang panjang,” kata Yasonna Laoly saat menyerahkan keppres amnesti tersebut kepada Baiq Nuril disaksikan oleh Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
“Pertimbangan Pak Presiden bahwa memang apa yang mbak Nuril alami bertententangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan mbak Nuril,” tambah Yasonna.
Menurut Yasonna, sejak awal Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian tentang amnesti bagi Baiq Nuril.
“Oleh karena tidak ada lagi jalur hukum yang bisa kita gunakan adalah memenuhi grasi. Maka satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti dan Presiden telah mengambil keputusan itu,” ungkap Yasonna.
Keempatnya lalu berbincang sekitar 15 menit secara tertutup di ruang kerja tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (25/7/2019) rapat paripurna DPR sudah mengambil keputusan untuk menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan Komisi III DPR.
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
NASIONAL17/06/2025 17:00 WIB
Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO Disita Kejagung
-
OLAHRAGA17/06/2025 18:00 WIB
Ini Jadwal MotoGP Italia 2025
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
DUNIA17/06/2025 17:30 WIB
Pakistan Bakal Ikut Serang Israel Pakai Nuklir
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation