Ini Kasus UU ITE Paling Menyita Perhatian


Ilustrasi UU ITE / Istimewa

AKTUALITAS.ID – Sejak diberlakukannya Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008, banyak kasus pelanggaran UU ITE yang bermunculan di Tanah Air.

Tak pandang bulu, kasus UU ITE tersebut juga dapat menyeret siapa pun. Dari kalangan masyarakat umum hingga tokoh ternama pun bisa terlibat kasus tersebut.

Dari berbagai kasus yang terjadi, tak sedikit juga yang menuai banyak kontroversi. Bahkan, ada juga kasus yang sudah bertahun-tahun diproses namun tak kunjung terselesaikan.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut 5 kasus UU ITE yang kontroversial di Indonesia.

1. Prita Mulyasari

Kasus UU ITE yang pertama booming di tanah air menimpa seorang ibu dua anak bernama Prita Mulyasari pada tahun 2008. Prita dijerat UU ITE setelah dirinya dilaporkan oleh pihak Rumah Sakit Omni Internasional terkait surat elektronik tentang ketidakpuasan pelayanan rumah sakit yang ia kirim tersebar luas.

Merasa dicemarkan nama baiknya, pihak RS Omni Internasional kemudian melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Prita melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten. Prita kemudian divonis 6 bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp 204 juta.

2. Ariel “NOAH”

Kasus UU ITE juga pernah menjerat salah satu vokalis band ternama di Indonesia, Nazriel Irham atau Ariel “NOAH”. Selain UU ITE, Ariel juga dijerat UU Pornografi setelah ia merekam video porno yang melibatkan dirinya sendiri dan juga dua artis perempuan lainnya.

Dalam kasusnya, Ariel kemudian dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara dan juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, dalam sidang yang dilakukan di Pengadian Negeri Bandung, tahun 2010 silam.

3. Baiq Nuril

Kasus UU ITE juga menimpa seorang guru honorer Baiq Nuril pada tahun 2017. Ia dijerat UU ITE karena terbukti telah merekam pembicaraan telepon kepala sekolah tempat ia bekerja yang menceritakan pengalaman seksualnya bersama perempuan lain yang bukan istrinya. Diketahui, Baiq sengaja merekam pembicaraan telepon itu sebagai senjata usai dirinya merasa dilecehkan.

Rekaman tersebut kemudian tersebar setelah Baiq menceritakan kejadian tersebut pada salah satu teman kerjanya. Mengetahui hal tersebut, Baiq kemudian dilaporkan ke pengadilan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta rupiah.

Hingga saat ini kasus Baiq Nuril terus berlanjut. Yang terbaru, Baiq nuril telah mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Namun, hingga saat ini pengajuan amnesti tersebut masih menunggu persetujuan dari DPR.

4. Ahmad Dhani Prasetyo

Musisi sekaligu politisi Ahmad Dhani Prasetyo juga terlibat kasus UU ITE. Dirinya terbukti bersalah setelah menyebarkan ujaran kebencian alias makar dengan kata-kata kasar “idiot”, melalui vlog yang ia buat saat dirinya berada di Hotel Majapahit, Surabaya.

Dalam kasusnya, Ahmad Dhani kemudian dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara karena melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

5. Garuda Indonesia

Kasus UU ITE juga datang dari salah satu maskapai penerbangan di tanah air, Garuda Indonesia. Kasus tersebut bermula ketika penumpang yang merupakan seorang vlogger bernama Rius Vernandes mengunggah foto menu makanan kelas bisnis yang ditulis tangan di story akun Instagram pribadinya.

Garuda Indonesia kemudian melaporkan Rius kepada polisi karena merasa unggahan Rius tersebut telah mencemarkan nama baik maskapai Garuda Indonesia. Padahal menurut Rius, unggahan tersebut tidak ada maksud untuk mencemari nama baik siapa pun.

Itulah sederet kasus UU ITE yang kontroversial di tanah air. Bagaimana komentarmu?

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>