Berita
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Prabowo Subianto
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Prabowo Subianto terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019. “Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,” ungkap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat keterangan persnya yang diterima wartawan, Selasa 16 Juli 2019. Alasan Mahkamah Agung menolak gugatan Kasasi Prabowo Subianto lantaran […]

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Prabowo Subianto terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019.
“Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,” ungkap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat keterangan persnya yang diterima wartawan, Selasa 16 Juli 2019.
Alasan Mahkamah Agung menolak gugatan Kasasi Prabowo Subianto lantaran pengajuan tersebut tidak tepat dipersoalkan dalam sengketa pelanggaran administasi pemilihan umum yaitu dalam objek permohonan dalam putusan pendahuluan Bawaslu No.1/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/2019 tanggal 19 Mei 2019.
Dalam putusan Bawaslu tersebut, dinyatakan tidak dapat menerima adanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, masif .
Kasasi yang diajukan Prabowo tidak relevan lagi diuji di Mahkamah Konstitusi lantaran sudah dijatuhkan putusan di Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh isi gugatan Prabowo.
MA juga menolak obyek permohonan Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tanggal 20 September 2018.
“Ini merupakan dasar hukum penetapan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya.
Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017. Akan tetapi, keputusan dimaksud tidak pernah ada.
“Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili obyek sengketa a quo. Untuk itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima,” tutupnya.
-
GALERI25/03/2025 17:33 WIB
FOTO: Iktikaf di Masjid Istiqlal
-
NASIONAL25/03/2025 13:00 WIB
Ketua Komisi X DPR Tegaskan Serangan KKB Terhadap Guru dan Nakes di Papua Adalah Pelanggaran HAM
-
RAGAM25/03/2025 20:00 WIB
Tips Mudik Sehat dan Aman: Hindari Kantuk, Dehidrasi, dan Stres Selama Perjalanan
-
JABODETABEK25/03/2025 13:30 WIB
Gegara Minta THR ke Hotel, Anggota Polsek Menteng Kena Patsus 20 Hari
-
EKBIS26/03/2025 00:01 WIB
Ojol Mulai Cairkan THR untuk Mitra Pengemudi, Bonus Tertinggi Capai Rp 900.000
-
RAGAM25/03/2025 22:00 WIB
Film “Perang Kota”: Perjuangan, Cinta, dan Semangat Fatimah di Layar Lebar
-
OASE25/03/2025 15:00 WIB
Masjid Al-Mubarok: Saksi Sejarah 495 Tahun Perkembangan Kota Jakarta
-
POLITIK25/03/2025 10:00 WIB
KPU RI Catat PSU di 4 Kabupaten Berjalan Lancar dan Tingkat Partisipasi Tinggi