Berita
Terima Surat Permohonan Amnesti dari Jokowi, DPR: Besok Diparipurna
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait amnesti untuk terdakwa kasus ITE, Baiq Nuril. “Surat tersebut sudah masuk dari Istana,” kata Indra di Jakarta, Senin, 15 Juli 2019. Indra menambahkan, surat itu akan langsung diteruskan ke Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo usai diterima […]

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait amnesti untuk terdakwa kasus ITE, Baiq Nuril.
“Surat tersebut sudah masuk dari Istana,” kata Indra di Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.
Indra menambahkan, surat itu akan langsung diteruskan ke Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo usai diterima kesekjenan DPR.
Menurut dia, prosedur selanjutnya adalah pada Selasa besok, 16 Juli 2019, surat tersebut akan langsung dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akan segera mengirimkan surat ke DPR terkait amnesti untuk korban pelecehan seksual yang divonis penjara karena perekaman ilegal, Baiq Nuril.
“Secepatnya dikirim ke DPR sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Dia mengatakan surat dari Baiq Nuril segera disampaikan ke Presiden, setelah itu Presiden akan meminta pertimbangan DPR untuk memberi amnesti untuk Baiq Nuril.
-
NASIONAL22/03/2025
Prabowo Bangun 200 Sekolah Rakyat untuk Putus Mata Rantai Kemiskinan
-
NASIONAL22/03/2025
Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam Skandal Pemalsuan Takaran Minyakita
-
NASIONAL22/03/2025
Prabowo Minta Jajaran Kabinet Perbaiki Komunikasi dengan Masyarakat
-
OLAHRAGA22/03/2025
Legenda Tinju George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
-
RAGAM22/03/2025
Masjid Jami al-Mansyur: Jejak Sejarah Perjuangan dan Keindahan Arsitektur di Kampung Sawah Lio
-
NASIONAL22/03/2025
MK Sahkan aturan Baru Bagi Caleg Terpilih yang akan Maju di Pilkada
-
POLITIK22/03/2025
Empat Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 22 Maret 2025
-
EKBIS22/03/2025
Harga Kripto Hari ini, Bitcoin tertekan, BNB Menghijau