FOTO: Motor Parkir Liar di Pinggir Jalan


Sejumlah kendaraan roda dua memarkirkan kendaraannya dipinggir trotoar Plaza Festival, Jalan Rasuna Said, Selasa (16/7/2019). Parkir yang memanfaatkan lahan disekitar ruasPlaza Festivl tersebut membuat kelancaran arus lalu lintas menjadi terganggu. Ketentuan larangan parkir sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 106 ayat (4) dan peraturan daerah Kota Madiun nomor 37 tahun 2018 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 36 ayat (2). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

Larangan parkir sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas

Image 1 of 5

AKTUALITAS.ID – Sejumlah kendaraan roda dua memarkirkan kendaraannya dipinggir trotoar Plaza Festival, Jalan Rasuna Said, Selasa (16/7/2019). Parkir yang memanfaatkan lahan disekitar ruasPlaza Festivl tersebut membuat kelancaran arus lalu lintas menjadi terganggu.

Ketentuan larangan parkir sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 106 ayat (4) dan peraturan daerah Kota Madiun nomor 37 tahun 2018 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 36 ayat (2). [Kiki Budi Hartawan].

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>