Berita
Aturan Baru, Polantas Dilarang Tindak Pelanggaran dengan Razia Kendaraan
AKTUALITAS.ID – Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan penindakan pelanggaran lalu lintas terbaru. Dalam aturan terbaru, Polisi Lalu Lintas (Polantas) harus mengoptimalkan penindakan pelanggaran secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Aturan penindakan pelanggaran lalu lintas itu dimuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 16 Mei 2023.
Dalam aturan itu, Polantas dilarang menindak pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
Dikatakan Sandi, jajaran Dirlantas harus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.
Mereka juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Sementara, pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan adalah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
“Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus,” kata Sandi.
“Melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi,” imbuh Sandi.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.
Sandi menambahkan, jika ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, mereka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” tandasnya. [Yan Kusuma/Rizky]
-
NASIONAL20/05/2026 14:00 WIBBudi Utomo Jadi Titik Awal Kebangkitan Nasional Indonesia
-
NASIONAL20/05/2026 13:00 WIBKemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Larangan Guru Honorer Mengajar
-
EKBIS20/05/2026 10:30 WIBRupiah Hancur Lepas Rp17.700 di Hari Kebangkitan Nasional
-
OASE20/05/2026 13:30 WIBWukuf Arafah 2026 Jatuh 26 Mei
-
PAPUA TENGAH20/05/2026 16:00 WIBIni 4 Tim yang akan berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok
-
NUSANTARA20/05/2026 06:30 WIBNenek 79 Tahun Meregang Nyawa Usai Dianiaya di Rumah Elite Bandung
-
NUSANTARA19/05/2026 21:15 WIBDiduga Aniaya Warga di Warkop Palembang, Pengusaha Fashion Karpet Dipolisikan
-
JABODETABEK20/05/2026 14:30 WIBDinkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kotoran Tikus Pembawa Hantavirus

















