Berita
Polisi Ringkus Empat Pelaku Curanmor di Wilayah Kabupaten Tangerang
AKTUALITAS.ID – Kepolisian meringkus empat orang pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Keempatnya ditangkap di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan satu senjata api rakitan dalam penangkapan tersebut. “Kami mengamankan SR (23 tahun), S (31), AY (26), J (29), warga Lampung Timur terkait kasus […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian meringkus empat orang pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Keempatnya ditangkap di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan satu senjata api rakitan dalam penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan SR (23 tahun), S (31), AY (26), J (29), warga Lampung Timur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2,” tutur Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Dia menjelaskan, kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Agustus dan 30 Agustus 2021. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan didapatilah beberapa informasi yang mengarah kepada para pelaku.
“Selanjutnya dikuatkan oleh keterangan dari masyarakat bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, sering membawa kendaraan roda dua berganti-ganti jenisnya. Dari hasil informasi tersebut, tim melakukan pendalaman, setelah didalami ternyata benar, tim berhasil mengamankan pelaku tersebut,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kontrakan itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan serta tiga butir peluru. “Saat penggeledahan kami menemukan, selain empat unit motor, satu set kunci letter T, kunci kontak, STNK, dan BPKB motor, juga menemukan senjata api rakitan, berikut pelurunya,” ujar Wahyu.
Saat ini, lanjutnya, pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikupa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
-
RAGAM15/06/2026 12:00 WIBBBM Baru B50 Siap Diterapkan 1 Juli
-
NASIONAL15/06/2026 12:00 WIB85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
-
DUNIA15/06/2026 12:30 WIBMisteri Kehancuran Negara Yerusalem Akhirnya Terkuak
-
EKBIS15/06/2026 13:30 WIBPengamat SDI: Ajakan Dasco Jual Dolar Jadi Simbol Persatuan Ekonomi
-
POLITIK15/06/2026 06:00 WIBGuntur Romli: Jokowi Dipecat Bersama Gibran dan Bobby dari PDIP
-
POLITIK15/06/2026 11:10 WIBPartai Geloara Desak Threshold Dihapus Total
-
JABODETABEK15/06/2026 10:55 WIBAmankan Demo, Polisi Kerahkan 5.955 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas
-
JABODETABEK15/06/2026 06:30 WIBWarga Jakarta Wajib Catat Lokasi SIM Keliling Ini
















