LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan Rentenir Online


Ilustrasi /Getty Images

AKTUALITAS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan tentang financial technology (fintech) lending.

Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, jumlah itu adalah gabungan di seluruh Indonesia.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari total aduan lewat email, telepon, WhatsApp, dan pengaduan langsung.

“Angka ini juga masih termasuk aplikasi pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.

Menurut dia, modus yang dilakukan juga relatif sama, yaitu mengakses kontak di handphone peminjam, menyebarkan foto KTP, juga menyebar foto pribadi milik peminjam.

“Terbaru kami dapat laporan tentang iklan palsu seorang wanita yang rela digilir karena pinjaman online. Saat ini kami sedang dalam usaha menghubungi kuasa hukumnya,” ungkap Jeanny.

Berdasarkan penuturan Jeanny, belakangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) mulai memberi statemen ada kemungkinan anggota terdaftar melakukan pelanggaran itu.

Ia berpendapat, langkah OJK dengan memblokir situs dan rekening dari fintech bermasalah tidaklah efektif. Pelaku dapat sewaktu-waktu mengaktifkan kembali keduanya.

“Aksi itu hanyalah aksi reaktif yang kurang efektif, seharusnya ada aksi preventif juga untuk menangani kasus ini,” paparnya.

Sampai saat ini, LBH Jakarta telah melaporkan belasan kasus ke pihak kepolisian. Sayangnya, baru tiga kasus yang diproses dan ada di tahap penyelidikan.

Menanggapi maraknya aksi kriminal fintech, OJK Kantor Regional 3 Jateng-DIY menggelar Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal, di Hotel Gumaya Semarang, Senin (29/7/2019).

Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY, Aman Santosa, mengatakan, Jateng merupakan wilayah yang memiliki perputaran keuangan di sektor ekonomi yang cukup besar, bagus, dan baik.

Pihaknya, secara terus menerus ingin memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya mereka berhati-hati dalam berinvestasi, sekaligus menyampaikan peran apa yang bisa dimainkan OJK.

“Peran kami di antaranya yaitu menerima aduan dari masyarakat dan mengawasi fintech atau pinjaman online. Sampai saat ini, ada 113 fintech lending yang terdaftar di OJK. Masyarakat yang membutuhkan jasa pinjaman online, tolong gunakan yang termasuk dari jumlah itu,” ungkapnya.

Sejauh ini, Aman menuturkan, jumlah pengaduan yang masuk di OJK Regional 3 Jateng-DIY terkait kasus penipuan berkedok pinjaman online ada enam pengaduan. Empat kasus sudah ditindaklanjuti dan sudah selesai, sedangkan dua lainnya masih dalam proses penyelesaian. [tribunnews]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>