Berita
Dua Jaksa Ditunjuk Kejati Untuk Tangani Kasus Nunung
Sesuai surat perintah Kejati dua jaksa tangani kasus Nunung.

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk dua jaksa guna menangani berkas berita acara perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Nunung ditahan lantaran kedapatan menggunakan sabu.
“Adapun Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikannya adalah sebanyak dua orang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Nirwan menyebutkan Kepala Kejati DKI Jakarta, Warih Sadono mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: Print-2016/M.1.4/Enz.1/07/2019 tertanggal 29 Juli 2019 atas nama tersangka TRP alias Nunung, JJS, HM dan ERS.
Diungkapkan Nirwan, ketiga tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) subsider Pasal 112 ayat (l) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (l) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nirwan mengatakan, penerbian Surat Perintah Penunjukan tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP Nomor: B/3/2/VII/RES.4.2/2019/Dit.Resnarkoba tertanggal 19 Juli 2019 yang telah diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 23 Juli 2019.
Dari penangkapan Nunung dan suaminya berinisial JJ, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler, kain warna putih berisi plastik klip yang diduga berisi sabu, sebuah sedotan plastik, pecahan pipet, dan uang tunai Rp3.700.000.
-
JABODETABEK23/03/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 23 Maret 2025: Cuaca Berawan Sehari Penuh dengan Suhu Cenderung Hangat
-
NUSANTARA23/03/2025 07:30 WIB
Kapal “Widya 03” Karam di Namrole, Seorang Penumpang Hilang
-
OASE23/03/2025 05:00 WIB
Apa itu Iblis, Setan, dan Jin? Berikut Penjelasannya
-
RAGAM23/03/2025 21:00 WIB
Justin Bieber: Saya Benci Saat Berubah Demi Orang Lain
-
NASIONAL23/03/2025 07:00 WIB
Hasan Nasbi Tegaskan Pernyataan Kepala Babi “Tidak Ada Niat Melecehkan”
-
GALERI23/03/2025 22:45 WIB
FOTO: Ketum AHY Umumkan Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2025-2030
-
NASIONAL23/03/2025 06:00 WIB
RUU P2MI: Perisai Pelindung Pekerja Migran dari TPPO dan Perbudakan Modern
-
DUNIA23/03/2025 14:00 WIB
Balas Dendam Politik, Trump Cabut Izin Keamanan Kamala Harris dan Hillary Clinton