Berita
Sebelum ke Nunung, Narkoba Ditempelkan di Tiang Listrik
AKTUALITAS.ID – Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan, narkotika jenis sabu yang dibeli Nunung sebelumnya diletakkan di tiang listrik di bawah jalan layang yang ada di Cibinong, Jawa Barat. Barang haram tersebut diletakkan di tiang listrik oleh tersangka berinisial K (DPO) atas perintah tersangka E dari dalam Lapas Klas II A […]
AKTUALITAS.ID – Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan, narkotika jenis sabu yang dibeli Nunung sebelumnya diletakkan di tiang listrik di bawah jalan layang yang ada di Cibinong, Jawa Barat.
Barang haram tersebut diletakkan di tiang listrik oleh tersangka berinisial K (DPO) atas perintah tersangka E dari dalam Lapas Klas II A Bogor, Jawa Barat.
Barang haram itu kemudian diambil oleh tersangka TB dan mengantarnya ke rumah Nunung. Saat ini, polisi pun masih mencari keberadaan tersangka K.
“Proses pengambilannya diletakkan di tiang listrik di bawah flyover Cibinong. Perintah yang meletakkan itu dari tersangka E. Yang meletakkan itu DPO K,” kata Calvin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7).
Menurut pengakuan tersangka TB, lanjut Calvin, dia telah bertransaksi jual-beli sabu melalui perantara K dengan cara menempel di tiang listrik sebanyak enam kali sejak Maret 2019. “Beberapa kali pengambilan, dia (tersangka TB) mengaku baru enam kali pengambilan,” ungkap Calvin.
Polisi pun kini tengah memburu tiga orang tersangka jaringan peredaran sabu kepada Nunung. Masing-masing tersangka itu berinisial K, AT, dan ZUL. “Saat ini, tersangka AT, K, dan ZUL masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Calvin.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka K berperan sebagai pengantar narkoba jenis sabu dari tersangka E kepada tersangka TB.
Barang haram itu diberikan dengan cara diletakkan di tiang listrik di bawah jalan layang di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Sementara tersangka ZUL adalah penyedia sabu untuk pesanan tersangka E dan IP yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. Sedangkan, tersangka AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL.
“Tersangka E ini merupakan narapidana di dalam lapas. Kebetulan si tersangka E ini dimintai tolong oleh tersangka TB untuk mencarikan sabu-sabu. Tersangka E meminta dicarikan sabu-sabu kepada tersangka IP. IP kemudian meminta sabu-sabu kepada ZUL,” jelas Calvin.
-
NUSANTARA15/07/2026 08:30 WIBIsu Mogok Sopir Picu Kelangkaan BBM di Sumut
-
EKBIS15/07/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Bergejolak, Harga Minyak Langsung Melonjak
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
OASE15/07/2026 05:00 WIBDalil Lengkap Kewajiban Shalat Jumat dalam Al-Qur’an dan Hadis
-
NASIONAL15/07/2026 10:00 WIBKPK Bidik Dugaan Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
DUNIA15/07/2026 12:00 WIBTrump Klaim Mojtaba Khamenei 90% Tewas
-
NASIONAL15/07/2026 11:00 WIBDPR Desak Kemenhub Bangun Shelter Ojol Tiap Kecamatan
-
JABODETABEK15/07/2026 07:30 WIBDor, Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Driver Ojol

















