Berita
Jokowi Langgar UU Jika Umumkan Kabinet Sebelum Dilantik
UU Kementerian Negara mengatur pengumuman kabinet sah setelah Presiden dilantik.
AKTUALITAS.ID – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi melanggar UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Hal itu terjadi bila Jokowi mengumumkan susunan kabinet sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.
“Secara politik dapat diterima (pengumuman susunan kabinet) namun secara hukum tata negara mengandung permasalahan karena bertentangan dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara,” jelas Bayu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8).
Hal tersebut dikatakan Bayu menanggapi pertemuan antara Presiden Jokowi dengan sejumlah pimpinan redaksi media Rabu (14/8/2019) yang menyatakan, bahwa susunan kabinet untuk pemerintahan 2019-2024 sudah final dan dapat diumumkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.
Pasal 16 UU Kementerian Negara mengatur, pembentukan kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 tersebut maka pengumuman kabinet masa jabatan 2019-2024 hanya bisa dilakukan oleh Joko Widodo sebagai Presiden masa jabatan 2019-2024 setelah yang bersangkutan terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2019.
“Pengumuman susunan kabinet yang dilakukan sebelum tanggal 20 Oktober 2019 jelas tidak bisa dilakukan mengingat sebelum tanggal itu Joko Widodo belum sah sebagai Presiden masa jabatan 2019-2024 sehingga tidak punya kedudukan hukum mengumumkan kabinet periode 2019-2024,” ujar Bayu.
Untuk itu sebagai bentuk ketaatan kepada UU Kementerian Negara, Bayu mengatakan Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak melakukan pengumuman susunan kabinet baru sebelum tanggal 20 Oktober 2019.
“Perlu diingat bahwa kabinet masa jabatan 2014-2019 secara resmi belum berakhir dengan demikian lebih baik jika Presiden fokus mengarahkan agar kabinet yang sekarang menyelesaikan pekerjaannya hingga 20 Oktober 2019,” tambah Bayu.
sumber : Antara
-
Multimedia5 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK9 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Oase19 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
Ragam13 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
POLITIK2 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
Ragam10 hours ago
Aura Kasih Debut Jadi Eksekutif Produser, Film “Anak Kunti” Siap Menggebrak Asia
-
Olahraga15 hours ago
Dicoret dari Pelatnas, Christian Adinata: Perjuangan Tanpa Akhir di Dunia Bulu Tangkis
-
Nasional6 hours ago
Presedium MLB NU Desak Gus Ipul Mundur dari Jabatan Sekjen PBNU