Berita
Soal Revisi UU KPK, DPR Tunggu Surat Presiden
Komisi III DPR menyebut tanpa adanya surat presiden (Surpres), maka revisi UU KPK tidak mungkin dibahas.
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengakui tanpa adanya surat presiden (Surpres), maka revisi UU KPK tidak mungkin dibahas. Oleh karena itu, DPR menghormati apa pun keputusan Presiden Joko Widodo, meski nantinya presiden menolak mengeluarkan Surpres.
“DPR selalu menghormati, kalau tidak keluar Surpres Pak Presiden tidak mau memilih menteri teknis untuk membahas bersama, kan enggak bisa dibahas juga (RUU KPK),” kata Arteria di kawasan Menteng, Jakpus, Sabtu (7/9).
Arteria menyebut DPR hanya menawarkan revisi sebagai kewajiban dan untuk memperkuat KPK. “Kami sudah menawarkan ke publik ya sebagai kewajiban moral, konstitusional dan kewajiban moral kami perlu dilakukan perbaikan institusi KPK dan saatnya sekarang dengan pertimbangan yang kami rasa cepat,” ujarnya.
Namun apabila Jokowi mengeluarkan Surpres dalam waktu dekat, maka DPR akan membahas dan mengesahkan revisi UU KPK, atau kalau tidak akan dilanjutkan di periode selanjutnya.
“Ya dilanjutkan ke periode berikutnya. kalau Surpres turun tidak terlalu lama kita bisa optimis kan 33 artikel ini bisa selesaikan secara cepat. Karena ini sudah dibahas cukup lama. walaupun tidak melembaga seperti RKHUP yang begitu panjangnya materi muatan sudah dibahas dan disetujui oleh DPR maupun pemerintah,” jelasnya.
Politikus PDIP itu mengatakan revisi UU KPK berawal dari inisiatif DPR. Saat ini pihaknya dalam posisi menunggu Surpres Jokowi. Ia tidak berkomentar apakah Jokowi sudah menyetujui atau tidak revisi UU itu.
“Posisinya kalau bicara secara hukum, DPR menginisiasi draf revisi UU KPK. Sudah bersurat ke presiden, tinggal menunggu Surpres-nya Pak Jokowi,” ujarnya.
“Kalau persetujuan dari pemerintah untuk bahas bersama dengan DPR. Kalau materi muatan sudah bahas di 2017 tidak DPR sendiri. Tafsirkan sendiri apakah pemerintah sudah setuju dengan materi muatan kita,” tandasnya. [ Merdeka.com ]
- POLITIK15 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- EkBis20 jam lalu
Menko AHY Soroti Pentingnya Infrastruktur Berkelanjutan untuk Perekonomian Indonesia
- POLITIK18 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
- POLITIK16 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
- Ragam21 jam lalu
Gus Miftah Berangkatkan Ibadah Umrah Penjual Es Teh Sunhaji yang Viral di Medsos
- POLITIK14 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
- Jabodetabek18 jam lalu
Cemburu Melanda, Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar dengan Air Keras
- POLITIK17 jam lalu
PDIP Tak Mau Terburu-Buru Sikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD