Berita
Hakim Senior Hong Kong Tolak Tuntutan Pendemo Soal Larangan Penggunaan Masker
AKTUALITAS.ID –Pengadilan Hong Kong menolak tuntutan pendemo yang meminta penundaan larangan masker bagi pendemo. Hakim senior Hong Kong menolak tuntutan tersebut. Seperti dilansir AFP, tuntutan tersebut dilayangkan para pendemo yang menolak kriminalisasi penggunaan masker saat demo, Minggu (6/10/2019). Larangan menggunakan masker didasarkan pada undang-undang (UU) darurat era-kolonial, Emergency Ordinance Regulations (ERO), yang mengizinkan pemimpin Hong […]

AKTUALITAS.ID –Pengadilan Hong Kong menolak tuntutan pendemo yang meminta penundaan larangan masker bagi pendemo. Hakim senior Hong Kong menolak tuntutan tersebut.
Seperti dilansir AFP, tuntutan tersebut dilayangkan para pendemo yang menolak kriminalisasi penggunaan masker saat demo, Minggu (6/10/2019). Larangan menggunakan masker didasarkan pada undang-undang (UU) darurat era-kolonial, Emergency Ordinance Regulations (ERO), yang mengizinkan pemimpin Hong Kong membuat ‘aturan apapun’ dalam keadaan darurat atau bahaya publik, tanpa persetujuan parlemen.
Pengacara dari pihak prodemokrasi mengajukan gugatan untuk menolak larangan tersebut. Momen pertama ERO diberlakukan dalam 52 tahun terakhir di Hong Kong. Terakhir kali, ERO digunakan oleh Inggris untuk menangani kerusuhan mematikan tahun 1967 silam yang diwarnai pengeboman dan pembunuhan hingga menewaskan sedikitnya 50 orang.
Anggota parlemen Hong Kong Dennis Kwok menentang aturan tersebut.Dia menyamakan otoritas saat ini sama dengan Raja Inggris Henry VIII yang otokratis.
“Saya akan mengatakan ini adalah salah satu kasus konstitusional paling penting dalam sejarah Hong Kong. Jika undang-undang darurat ini hanya disetujui, maka Hong Kong akan dianggap sebagai lubang yang sangat hitam,” tambahnya, yang sebelumnya menyamakan Lam dengan raja Inggris Henry VIII yang otokratis,” ucap Denis Kwok.
Menurut aturan tersebut, setiap warga Hong Kong dilarang memakai masker atau penutup wajah saat berkumpul di tempat umum, baik secara legal atau secara ilegal. Menurut salinan dokumen soal aturan ini, seperti dilansir Straits Times, pelanggaran terhadap larangan masker ini memiliki ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara atau hukuman denda hingga HK$ 25 ribu (Rp 44 juta).
Sebelumnya, demo di Hong Kong sudah terjadi selama nyaris empat bulan terakhir. Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam menyebut unjuk rasa semakin lama semakin diwarnai aksi kekerasan yang kini mencapai ‘level sangat mengkhawatirkan’. Aksi kekerasan semacam itu, menurut Lam, membawa Hong Kong ke dalam ‘situasi kacau dan penuh kepanikan’.
“Kami secara khusus khawatir dengan banyaknya pelajar yang ikut dalam unjuk rasa sarat kekerasan ini, bahkan dalam kerusuhan — yang membahayakan keselamatan bahkan masa depan mereka,” ucap Lam, Jumat (4/10).
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
EKBIS17/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Pertamax & Dex Lebih Murah Mulai Hari Ini
-
NASIONAL17/06/2025 10:00 WIB
Jual Janji Suara dan Pengurus Partai: Dua Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP