Berita
Guru Besar Trisakti: Tak Ada Alasan Jokowi Terbitkan Perppu
Jika Perppu diterbitkan, disebut Andi, justru Jokowi menyalahi Undang-undang Dasar.

AKTUALITAS.ID – Guru Besar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah menyebut, Presiden Joko Widodo tidak bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk menganulir UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Andi, tak ada alasan kuat bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Dia menyarankan, agar Jokowi tidak meneken pengesahan UU tersebut.
“Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR, ya Presiden tunda saja, jangan tanda tangan dulu, gitu kan,” kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat ( 11/10).
Ia menambahkan, jalan lain yang bisa dilakukan Jokowi adalah mengembalikan UU revisi itu ke DPR, untuk diperbaiki lagi.
Jika Perppu diterbitkan, disebut Andi, justru Jokowi menyalahi Undang-undang Dasar.
“Tidak perlu (penerbitan Perppu). itu malah menyalahi Undang-undang Dasar, karena UU sudah disahkan DPR. Kalau perlu, ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah, keadaan mendesak perbaiki dulu ini,” katanya.
Guru Besar Universitas Trisakti Jakarta itu menyatakan, UU KPK revisi itu bisa saja dikembalikan, namun dengan syarat belum ditandatangani oleh Jokowi.
“Bisa. Asal Presiden tidak tandatangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan,” ujarnya.
Dan, jika UU KPK revisi itu ternyata sudah diteken Jokowi, jalan lain adalah dengan membuat perubahan undang-undang.
“Rancangan perubahan UU. Diubah lagi. Kan bisa, bikin rancangan perubahan UU. Misalnya UU sudah berlaku, ya buat lagi mengubah UU pasal-pasal tertentu, bisa saja toh,” katanya.
Adapun langkah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), diterangkan Andi, upaya itu juga tidak bisa dilakukan, karena revisi UU KPK itu belum diundangkan.
“Kalau judicial review itu harus sudah diundangkan dulu, belum diundangkan apa alasannya minta ke MK. Harus diundangkan dulu, kasih nomor, diajukan ke MK. MK bisa mengatakan, ada pasal tertentu tidak bisa, bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
NASIONAL17/06/2025 17:00 WIB
Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO Disita Kejagung
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
JABODETABEK17/06/2025 14:30 WIB
Ahli Waris Pangeran Jayakarta Tagih Pembebasan Tanah