Berita
Kemenhub Rencana Batasi Jumlah Pengemudi Ojek Daring
“Apakah (ojek daring) jadi kendaraan umum atau enggak.
AKTUALITAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk membatasi jumlah pengemudi ojek daring. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini sudah melakukan pembahasan dan diskusi internal mengenai rencana tersebut.
“Sekarang aplikator bukan cuma dua, banyak yang lain kalau terlampau banyak aplikator potensi penambahan mitra (pengemudi ojek daring) akan lebih banyak,” kata Budi di Gedung DPR, Rabu (13/11).
Dia menjelaskan prinsip dalam transportasi yakni pasokan harus harus sesuai dengan permintaan. Kalau banyak aplikator, kata Budi, sudah dipastikan akan ada penambahan jumlah pengemudi ojek daring bahkan juga taksi daring.
Sementara hal tersebut nantinya dikhawatirkan juga akan berdampak negatif sehingga pembatasan perlu dilakukan. “Banyak pengemudi kemudian demand-nya tidak begitu tumbuh cepat,” ujar Budi.
Untuk itu, Budi menegaskan persoalan tersebut harus diantisipasi. Meskipun begitu, dengan adanya operasional transportasi daring dari aplikator Grab Indonesia dan Gojek masih dalam batas aman.
Hanya saja, Budi memastikan juga akan melihat kembali apakah kedua aplikator tersebut masih membuka recuritment lagi. “Saya minta personel saya coba daftar nanti diterima atau enggak,” tutur Budi.
Budi mengatakan aturan mengenai pembatasan pengemudi ojek daring belum diatur. Sebab, menurutnya jika ada pembatasan ojek daring harus merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena sepeda motor tidak diatur sebagai transportasi umum.
“Apakah (ojek daring) jadi kendaraan umum atau enggak. Nanti akan direvisi tergantung DPR,” ungkap Budi. Rahayu Subekti
-
POLITIK09/10/2026 07:00 WIBPKB Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran
-
NUSANTARA09/10/2026 07:30 WIBGunung Anak Krakatau Erupsi Saat Senja
-
EKBIS09/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Nyaris Jebol ke Bawah 6.000
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029
-
EKBIS09/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Sentuh Rp2,572 Juta per Gram
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
JABODETABEK09/10/2026 08:30 WIBGeger! Mayat Perempuan Terikat Ditemukan di Kamar Kos
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu