Berita
Pengacara Wawan Sebut KPK Sita Aset Yang Bukan Milik Klien Kami
Penyitaan aset itu dinilai sama sekali tak ada kaitannya dengan perkara.
AKTUALITAS.ID – Tim penasihat hukum terdakwa tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Menurut TB Sukatma, salah satu kejanggalan yang akan diungkap pihaknya di hadapan majelis hakim adalah soal penyitaan sejumlah aset yang dilakukan KPK. Penyitaan aset itu dinilai sama sekali tak ada kaitannya dengan perkara.
“Yang lebih parah lagi KPK membesar-besarkan dan melakukan framing bahwa pencucian uang yang dilakukan klien kami mencapai Rp500 miliar. Faktanya, KPK tidak mempertimbangkan utang-utang klien kami terkait kredit dari aset-aset yang disita,” kata TB Sukatma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).
Sukatma menambahkan, aset-aset yang disita KPK dari Wawan bukan sepenuhnya milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut tesebut. Sebab, di situ terdapat hukum perdata yang seharusnya tak dapat menjadi objek pidana.
“Aset-aset yang disita KPK bukan sepenuhnya milik klien kami. Karena ini menyangkut pihak ketiga atau kreditur karena diperoleh secara kredit. Klien kami dibebani dengan cicilan-cicilan yang asetnya disita KPK. Ini konyol,” kata Sukatma.
Salah satu contohnya, kata dia, adalah satu unit mobil Nissan yang disita KPK yang statusnya dibeli oleh Wawan dengan cara kredit. Saat ini terdakwa mendapat somasi dari pihak Bank CIMB Niaga dengan tagihan yang melonjak.
“Mobil itu pada saat dibeli dengan cara kredit seharga sekitar Rp900 juta. Kini beban yang ditanggung oleh klien kami karena mobilnya belum lunas dan disita KPK dengan dendanya menjadi sebesar lebih dari Rp3,8 miliar. Ini kan yang tidak pernah dipikirkan KPK,” kata Sukatma.
Selain itu, lanjut Sukatma, masih banyak kejanggalan dan kenaifan KPK dalam mendakwa kliennya dalam perkara yang proses penyidikannya memakan waktu bertahun-tahun tersebut.
“Nanti semuanya kami akan jelaskan di hadapan majelis hakim dalam eksepsi kami. Betapa pihal KPK sangat berbuat tidak adil begi klien kami yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun ini,” imbuh Sukatma.
-
OASE26/02/2026 05:00 WIBSurah At-Takasur: Peringatan Keras atas Persaingan Harta dan Nikmat Dunia
-
RIAU26/02/2026 19:17 WIBAnak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi
-
RIAU26/02/2026 21:00 WIBMomen Istimewa, Kapolda Riau Berikan Kado Bibit Pohon kepada Pasangan Pengantin
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 16:41 WIBTragis, Pencari Kepiting Diterkam Buaya di Sungai Agimuga
-
NASIONAL26/02/2026 06:00 WIBKPK Tetap Koordinasi untuk Waktu Pemeriksaan Budi Karya
-
EKBIS26/02/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Naik, Namun Akhirnya Terpangkas 0,41%
-
JABODETABEK26/02/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jabodetabek 26 Februari 2026 Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
JABODETABEK26/02/2026 07:30 WIBPerpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini