Berita
Kasus First Travel, MUI Pertanyakan Pemerintah Atas Dasar Apa Negara Merampas
“Atas dasar apa negara merampas, yang dirampas itu harta siapa,
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indoensia mempertanyakan kepada pemerintah terkait aset jemaah First Travel yang disita oleh negara.
“Atas dasar apa negara merampas, yang dirampas itu harta siapa, kalau harta yang dirampas itu harta First Travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jemaah wah gimana ceritanya,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (19/11).
Maka, ia menjelaskan lebih detail bahwa ada tiga jenis hak milik, ada hak milik pribadi, ada hak milik masyarakat dan hak milik negara.
“Negara tidak boleh merampas hak milih masyarakat. Negara tidak boleh merampas hak milik pribadi. Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat. Pribadi tidak boleh merampas hak milik negara,” kata dia.
Dengan demikian, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi menegaskan, bahwa negara tidak diperbolehkan mengambil hak pribadi masyarakat.
“Jadi harus dijelaskan dulu, harta yang dirampas itu harta siapa? Apakah milik first travel ataukah itu harta milik jemaah yang sudah disetor ke first travel. Kalau itu milik jamaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jamaah yang telah menyetor, ” kata dia.
Berikut, pertimbangan hakim MA dalam memori kasasinya, yang intinya barang bukti aset First Travel disita untuk negara:
- Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut;
- Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana “Penipuan” juga terbukti melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
-
FOTO03/03/2026 21:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Mantan Wapres Try Sutrisno
-
EKBIS03/03/2026 21:31 WIBAgresi AS-Israel ke Iran Ancam Selat Hormuz dan Bab el Mandeb, Ekonomi Dunia di Ujung Risiko
-
NUSANTARA03/03/2026 17:00 WIBMie dan Teri Berformalin Ditemukan BBPOM Serang
-
POLITIK03/03/2026 20:13 WIBBahas Geopolitik Global, Prabowo Undang Mantan Presiden ke Istana
-
NASIONAL03/03/2026 14:00 WIBEddy Ingatkan Risiko Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah
-
EKBIS03/03/2026 16:30 WIBKolaborasi Riset Swasembada Energi, Kemdiktisaintek Gandeng MIND ID
-
PAPUA TENGAH03/03/2026 19:43 WIBPemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal
-
OTOTEK03/03/2026 15:30 WIBEra 6G Dimulai, Internet Siap Berubah Total

















