JABODETABEK
Polres Metro Tangerang Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua pemuda berinisial JI (25) dan MFI (22) terkait dugaan peredaran narkotika di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan serta penyelundupan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis ke dalam lapas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan Intelijen.
Kasubdit Kerja Sama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai bentuk komitmen membersihkan lapas dari penyalahgunaan narkoba.
“Telah dilaksanakan sidak dan pemeriksaan di Lapas Pemuda Tangerang. Dalam kegiatan tersebut ditemukan barang-barang terlarang,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Temuan itu kemudian dilaporkan dan dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pejabat sementara Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menyatakan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
Barang bukti yang disita antara lain, sabu seberat 18,44 gram, bibit tembakau sintetis seberat 26,56 gram, 96 butir pil ekstasi dan tembakau sintetis seberat 11,49 gram
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang haram tersebut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan komitmennya terhadap kebijakan zero narkoba dan zero handphone di dalam lapas. Pihak yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Metro Tangerang Kota juga memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi sorotan karena peredaran narkoba di dalam lapas masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Polisi kini fokus menelusuri jalur masuk barang terlarang tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK11/06/2026 14:30 WIBKorban Dugaan Pemerasan Rp350 Juta oleh Oknum Pengacara Tempuh Jalur Hukum
-
FOTO11/06/2026 19:30 WIBFOTO: Pembukaan Pameran Foto DKPP
-
NUSANTARA11/06/2026 12:00 WIBTNI AL Berhasil Gagalkan Dua Kapal Pengangkut Logam Tanah Jarang Ilegal di Batam
-
OASE11/06/2026 05:00 WIB8 Ayat Al-Qur’an Tentang Kesehatan yang Jarang Disadari Umat Islam
-
NASIONAL11/06/2026 07:00 WIBVirus Ebola Makin Meluas, DPR Minta RI Siaga Penuh
-
JABODETABEK11/06/2026 08:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Alami Kemarau Lebih Panjang
-
RAGAM11/06/2026 09:47 WIBElara Skin Perkenalkan Inovasi EXO3 Technology untuk Perawatan Kulit Sehari Hari
-
JABODETABEK11/06/2026 07:30 WIBPedagang Sate Tersungkur Dikeroyok Dua Preman di Jakarta
















